Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri: Perppu Perlindungan Anak Upaya Konkret Pemerintah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya konkret pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa.

"Perppu ini diterbitkan dan diumumkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan," kata Yohana Yembise melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (19/5/2016).

Dia menambahkan, pemerintah menilai tindak kejahatan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang pelakunya perlu diberikan hukuman seberat-beratnya.

Menurut Yohana, Perppu tersebut telah melewati proses diskusi yang sangat panjang dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga hingga akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, kata dia, terbitnya Perppu tersebut mendapat sambutan baik dari masyarakat di Tanah Air yang berharap aturan tersebut bisa menimbulkan efek jera.

"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," katanya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Perppu Perlindungan Anak tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat.

"Sosialisasi juga akan dilakukan kepada pemerintah daerah yang di daerahnya banyak terdapat kasus kekerasan atau kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.

Selain itu, Yohana Yembise juga tetap mendorong seluruh keluarga di Tanah Air untuk menjalankan fungsinya dengan baik agar timbul ketahanan keluarga yang kuat dalam rangka melindungi anak-anak mereka.

Selain itu, Yohana juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera menyetujui agar Perppu ditetapkan menjadi undang-undang supaya secara konkret dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: