Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Gelar Ajang Penghargaan bagi Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pro-Investasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah memberikan apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang telah  memberikan layanan investasi terbaik di daerahnya. Apresiasi itu diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2016 di Auditorium BKPM, Senin (30/5/2016).

Dari pantauan Warta Ekonomi selain dihadiri Kepala BKPM Franky Sibarani, turut hadir Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Staf Ahli Menteri Keuangan, Astera Prima Bhakti. Selain itu, sejumlah kepala daerah turut hadir di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin Faisal , serta perwakilan dunia usaha.

Kepala BKPM Franky Sibarani  menyampaikan bahwa penghargaan yang dilakukan setiap dua tahun tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong proses deregulasihingga ke daerah.

"Bapak Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, 24 Mei 2016, memberi arahan membentuk gugus tugas Tim Pemantauan Paket Deregulasi yang salah satu tugasnya mengawal pelaksanaan paket deregulasi I-XII hingga ke daerah," kata Franky.

Menurutnya, arahan Presiden tersebut jelas mendorong terciptanya sinergi antara pusat dan daerah sehingga seluruh reformasi yang telah dan sedang dilakukan pemerintah di bidanginvestasi, benar-benar berjalan dan berdampak meningkatkan realisasi investasi.

"Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan terkait investasi. 12 paket kebijakan yang telah dikeluarkan, sebagian diantaranya ditujukan untuk meningkatkan daya saing investasi," lanjutnya.

Dia mengidentifikasi paket kebijakan tersebut di antaranya terkait Penetapan formula penghitungan upah minimum, Pemotongan harga BBM, gas dan tarif listrik untuk industri, diskon pajak penghasilan (PPh 21) untuk industri tekstil dan sepatu, perpanjangan pemberian Tax Holiday hingga maksimal 25 Tahun untuk di wilayah KEK, serta Revisi Daftar Negatif Investasi untuk menjadikan berbagai bidang usaha lebih terbuka, namun juga melindungi UKMK, serta yang terakhir, tentang perbaikan kemudahan berusaha, sehingga memberikan kepastian, menjadikan lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.

Franky menambahkan bahwa penilaian dan kualifikasi PTSP ini dilakukan BKPM bersama Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendag, Bappenas, BPKP, KPPOD, dan BKPM.

"Dari hasil penilaian dan evaluasi tersebut, PTSP yang terbaik diharapkan akan menjadi salah satu acuan bagi dunia usaha dalam memilih lokasi investasinya, juga akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya, dan tentunya akan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi bagi dunia usaha. Ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap daerah yang pro investasi," imbuhnya.

Dari data yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal,berdasarkan hasil kualifikasi dan penilaian atas penyelenggaraan PTSP Tahun 2016, dari total 561 daerah provinsi, kabupaten, kota, KEK dan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), tercatat 526 daerah telah membentuk PTSP dan 35 belum membentuk.

"Daerah yang telah membentuk PTSP terdiri dari 34 provinsi, 385 kabupaten, 98 kota, 5 KPBPB dan 4 KEK. Kemudian daerah yang belum membentuk PTSP terdiri 31 kabupaten dan 4 KEK," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: