Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petani di Gunung Sinabung Diminta Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Peristiwa erupsi Gunung Sinabung yang terjadi pada 21 Mei 2016 lalu mengakibatkan 9 orang korban, harus dijadikan pelajaran agar ke depan tidak terulang kembali. Sebab, para korban yang merupakan petani Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, dimana 7 tewas dan 2 mengalami luka bakar hingga 60 persen tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, belajar dari peristiwa tersebut para petani yang tinggal di daerah Gunung Sinabung diminta untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diutarakan ?Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karo, Sanco Simanullang ST MT.

"Kita harus belajar dari peristiwa luncuran awan panas Gunung Sinabung beberapa waktu lalu. Dalam bencana alam itu, ada yang meninggal dunia dan juga terluka. Namun, diantara para korban tidak ada satupun yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, sangat disayangkan," ujar Sanco Simanullang melalui keterangan tertulisnya via email, Senin (30/5/2016).

Ia mengungkapkan, dihimbau kepada para petani untuk dapat melindungi diri dari ancaman yang tidak tahu kapan saja bisa terjadi. Sehingga, jika menjadi peserta, sudah ada perlindungan dan santunan pasti. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten Karo mulai dari bupati, kepala dinas, BNPB, camat, dan kepala desa dapat memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi kepada para petani di wilayah rawan bencana itu.

"Apabila tadinya para petani itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar hanya Rp16.800 per bulan, maka akan ditanggulangi mulai dari pelayanan medik sampai sembuh Seperti pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara. Kemudian, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah hingga rehabilitasi medik," papar Sanco Manullang.

Bahkan, lanjut Sanco, biaya transportasi darat dari tempat kecelakaan menuju tempat perobatanpun akan dibayar sebesar maksimum Rp1 juta. Lalu, bagi mereka yang meninggal kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima setara 48 kali gaji (Rp1.000.000 x 48 = Rp48 juta) ditambah uang pemakaman Rp3.000.000 serta santunan berkala Rp4.800.000. Selain itu, akan diberikan beasiswa bagi 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

"Bila petani yang mengalami luka tersebut belum dapat bekerja, maka selama perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Sementara Tidak Mampu Bekerja. Yaitu, 6 bulan pertama (100%)= Rp1.000.000. Jika belum sembuh pada 6 bulan kedua (75%)= Rp750.000. Lalu, jika masih belum sembuh juga, pada 6 bulan ketiga (50%)= Rp500. 000 akan terus dibayar sampai peserta dinyatakan sembuh oleh dokter," sebut Sanco.

Dia menambahkan, jikalau korban meninggal bukan kecelakaan kerja tetapi karena sakit atau penyebab apapun yang mengakibatkan hilangnya nyawa, tetap dibayarkan Rp24 juta.

Sebagai contoh, diberikan santunan kematian seorang guru SD Perguruan Kristen Methodist bernama Pinta Uli Boru Sihaloho yang diterima suaminya Adil Barus sebesar Rp24 juta. santunan yang diberikan ini bukan sebagai belas kasihan, tetapi merupakan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sifatnya adalah pasti.

?"Meskipun baru empat bulan menjadi peserta dengan total iuran sekitar Rp50.000, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan jaminan kematian Rp24 juta. Ini adalah hak, bukan belas kasihan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: