Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi KIK DIRE Ditaksir Rp 90 Triliun dalam Lima Tahun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Implementasi KIK-DIRE (Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estate), atau juga disebut dengan REIT (Real Estate Investment Trust), dalam waktu lima tahun kedepan diperkirakan dananya akan mencapai Rp 70-90 triliun, dari porsi DIRE yang saat ini ‎hanya satu produk dengan total aset di atas Rp 500 miliar.

‎Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Bobby Hamzar Rafinus menuturkan, ‎prediksi tersebut dapat terealisasi jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pemberlakuan perpajakan KIK DIRE bisa disetujui dengan cepat.

Pada RPP tersebut mengatur penurunan diskon pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi DIRE, dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Keadaan itu membuat peluang besar untuk menarik aset properti Indonesia yang ada di luar untuk kembali ke negeri sendiri.

"Dan pemerintah daerah ‎menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang saat ini masih memiliki tarif pajak 5 persen menjadi 1 persen, maka potensi DIRE Indonesia mencapai Rp70-90 triliun. Kita harapkan dengan pemberian fasilitas pajak ini akan kita berikan selama lima tahun ke depan," katanya di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menurut Bobby, RPP perpajakan untuk KIK akan keluar dalam waktu dekat. Setelah itu, diharapkan banyak pengembang properti yang menerbitkan DIRE di negeri sendiri, ketimbang di luar negeri. Potensi REIT sebesar Rp 70-90 triliun sangat positif bagi investasi Indonesia. Karena, perusahaan-perusahaan yang memiliki aset properti di luar negeri sangat banyak, khususnya di negara tetangga.

Dengan memberikan diskon PPH DIRE (0,5 persen) dan BPHTB (1 persen), maka total pengenaan pajak untuk pembangunan properti secara total menjadi 1,5 persen. Indonesia bisa bersaing dengan Singapura yang mematok perpajakan untuk properti sebesar 3 persen.

"Singapura itu sekarang sekitar 3 persen, kalau Indonesia bisa sekitar 1,5-2 persen maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE," papar Bobby.

Pengembang properti besar di dalam negeri telah menerbitkan DIRE-nya di luar negeri yang mencapai Rp30 triliun. Perusahaan itu adalah PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) milik Lippo Group.

KIK DIRE merupakan sarana investasi yang memungkinkan penghimpunan dana dari masyarakat pemodal yang dikelola oleh sebuah perusahaan investasi untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti), seperti tanah, bangunan, gedung, pusat belanja, dan lain-lain.

Jadi, dengan modal yang sedikit, para investor bisa berinvestasi di sektor properti. Investasi ini dilakukan secara langsung, yakni dengan membeli sebuah gedung kemudian menyewakannya atau tidak langsung, yakni dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti.

DIRE diwajibkan menginvestasikan setidaknya 80 persen dari dana yang dikelolanya ke sektor properti, di mana minimal 50 persen harus berbentuk aset properti langsung.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: