Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Luncurkan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman dalam sambutannya mengatakan, peluncuran sistem ini agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.

"Ini merupakan pilot project dari perijinan terintegrasi. Nantnya scara bertahap akan kita launching. Insya allah tahun 2018 ini kita bisa lauching Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara keseluruhan," ujar Noor Rachman di Gedung OJK Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya, Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal juga akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan.

Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi Perizinan, Pendaftaran, Perpanjangan Izin Dan Pelaporan Di Pasar Modal seperti untuk:

1. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana,

2. Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan Wakil Perusahaan Efek (Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek),

3. Pendaftaran dan pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana, serta 

4. Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi (Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif DIRE, Kontrak Investasi Kolektif EBA, dan EBA-SP).

Bersamaan dengan pengembangan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal, OJK segera menerbitkan ketentuan OJK yang diharapkan menjadi panduan dan pedoman teknis bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Noor Rachman menjelaskan, melalui Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal OJK akan terus mengembangkan prinsip governance di Pasar Modal dengan mendorong tiga hal yakni; transparansi, seluruh proses perizinan akan terbuka, mudah, dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai.

"Kemudian akuntabel yaitu seluruh proses dalam sistem tersebut dapat terukur dan dipertanggungjawabkan serta partisipatif, yakni Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: