Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKW Dihukum Mati, PPP Sebut Kerja Pemerintah Mirip Pemadam Kebakaran

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Politisi PPP Okky Asokawati mendesak pemerintah untuk segera bertindak terkait hukuman mati TKW Rita Krisdianti oleh pemerintah Malaysia. Okky meminta pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut, karena pemerintah mempunyai hak untuk menuntut keadilan dari pemerintah Negeri Jiran.

"Ini sesuai dengan amanat kontitusi yakni memberi perlindungan terhadap warga negra Indonesia," kata Okky di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Anggota Komisi IX DPR itu menyesalkan pemerintah tampak tak hadir dalam proses pembelaan terhadap Rita sejak awal. Dia menjelaskan kasus ini sebenarnya terjadi 2013 lalu, semestinya aparat pemerintah dapat melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir di awal.

"Karena dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dlm jaringan sindikat human trafficking," pungkasnya.

Ked epan, agar kasus ini tidak berulang, dia meminta pemerintah menggunakan pendekatan penanganan kasus hukum yang menjerat TKI. Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan. Aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dapat secara aktif dan responsif terhadap setiap persoalan yang meninpa TKI di Luar Negeri.

"Rumusnya, koordinasi antar-instansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan. Yang terjadi saat ini, pola kerja aparat tak lebih sebagai pemadam kebakaran saja; baru bereaksi bila peristiwanya mencuat ke publik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Malaysia di Penang menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016). Kepolisian Malaysia menangkap tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur ini pada 2013 karena membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menyebut vonis dibacakan hakim pengadilan di Penang, pada Senin (30/5/2016) pagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: