Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU ITE Dibahas Tertutup, ICJR Kecewa

Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Criminal Justice Reform menyayangkan sikap Komisi I DPR-RI yang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) secara tertutup.

"Dalam pembahasan pada 14 Juni kemarin sangat disayangkan dilakukan tertutup dan rahasia, publik tidak memiliki akses untuk mengetahui prosesnya," kata peneliti ICJR Anggara dalam keterangan persnya, Sabtu, (18/6/2016).

Dalam agenda yang memfokuskan pada 62 daftar inventarisasi masalah (DIM) itu, parlemen seharusnya memberikan ruang bagi kalangan umum untuk ikut melihat jalannya pembahasan tersebut. Anggara menilai, keterbukaan harus dilakukan dalam pembahasan RUU perubahan UU ITE mengingat substansinya yang tidak sensitif.

"Sehingga tidak patut dirahasiakan dan tidak ada alasan yang sah bagi parlemen untuk membahas secara tertutup. Ini mempertaruhkan hak orang banyak, terutama hak berekspresi," ujarnya menegaskan.

ICJR mengingatkan, bahwa ada hak partisipasi publik untuk mendapat akses informasi secara terbuka sehingga tahu pertimbangan hingga pengambilan keputusan dalam proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE tersebut. Dia mencontohkan, pembahasan rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR yang terbuka dan transparan dinilai sebagai mekanisme legislasi yang baik dan seharusnya dijadikan model pembahasan setiap RUU di DPR.

Sebelumnya, ICJR bersama sejumlah lembaga lain telah mengirimkan naskah masukan dan catatan kritis terhadap RUU tersebut, termasuk DIM ke Komisi I DPR-RI. Ada empat hal yang menjadi masukan, pertama mengenai penghapusan Duplikasi Tindak Pidana dalam RUU rerubahan UU ITE. Kedua, pengaturan penyadapan yang harus dibentuk oleh UU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, mempertahankan mekanisme pengawasan pengadilan melalui proses ijin dari ketua pengadilan untuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Terakhir, mekanisme blokir atau penapisan yang sah dan diatur oleh UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: