Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LIPI Raih Peringkat Pertama Anugerah Nawacita Legislasi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meraih peringkat pertama Anugerah Nawacita Legislasi 2016 setelah melewati penjurian yang ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Sabtu (25/6/2016), mengatakan dengan penghargaan ini lembaganya berharap pemerintah lebih melihat lagi pentingnya paten, dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 Tahun 2015 bisa dijadikan rujukan nasional bagi lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.

LIPI meraih peringkat pertama Anugerah Nawacita Legislasi berkat usulan Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 Tahun 2015, di mana peraturan itu berkaitan dengan penilaian dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten di lingkungan LIPI.

Kepala Biro Kerja sama, Hukum, dan Humas LIPI Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap LIPI.

"Dengan raihan Anugerah Nawacita Legislasi, peraturan tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap Program Nawacita pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, dan membangun inovasi Iptek," ujar dia.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 Tahun 2015 merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila khususnya sila kelima. Selain itu, peraturan ini juga menerapkan konsep Tri Sakti, yakni berdaulat dalam politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian yang berbudaya.

Dan yang paling penting, lanjutnya, peraturan tersebut dibentuk untuk merespon Nawacita Presiden. Dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala LIPI ini, semua paten yang dihasilkan dari penelitian di lingkungan LIPI dapat dinilai dan dicatat secara wajar sebagai aset negara serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rochman mengatakan paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan merupakan aset negara mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Dengan adanya Peraturan Kepala LIPI tersebut, diharapkan menjadi panduan nasional dalam melakukan penilaian dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten, ujar dia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: