Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aher Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher sejalan dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Setuju dengan Menpan RB dan saya tegaskan sejak saya menjabat menjadi Gubernur Jawa Barat, saya melarang mobil dinas dipakai untuk mudik," kata Ahmad Heryawan usai menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung, Minggu.

Ia menuturkan, larangan bagi PNS untuk mempergunakan mobil dinas saat mudik telah berlangsung hampir sekitar delapan tahun.

"Jadi instruksi Pak Menpan RB klop banget atau cocok dengan keputusan Jawa Barat setiap tahunnya yang menyatakan dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas," kata dia.

Alasan dirinya melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik karena hal tersebut akan sulit dipertanggungjawabkan kemudian harinya. "Mobil dinas ituĀ kanĀ untuk urusan dinas tapi ketika dipakai untuk pribadi, urusan keluarga bukan mobil dinas," ujar Aher.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," kata Yuddy saat melakukan safari Ramadan di Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat petang.

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para PNS menerima hadiah maupun parsel Lebaran dalam bentuk apapun karena kesejahteraan PNS dinilai sudah lebih baik.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: