Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Sumut Beri Respons Positif Penghapusan Perda Penghambat Investasi

Warta Ekonomi, Medan -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut memberi respon positif untuk penghapusan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi. Apindo juga akan mengevaluasi dan memberikan masukan ke pemerintah bagaimana pelaksanaan paket-paket ekonomi yang sudah ada.

Ketua Apindo Sumut Parlindungan Purba mengatakan  usai Lebaran nantinya  paket-paket ekonomi yang sudah ada akan dibicarakan dan didiskusikan dengan mengundang Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk  memberikan masukan ke pemerintah.

Semuanya ini harus didiskusikan pihaknya, namun intinya perda-perda yang memberatkan dunia usaha dan memperpanjang rantai birokrasi harus dihapuskan

"Misalnya perda genset, masak listrik mati kita mesti dipanggil-panggil. Jangan gitu dong. makanya akan kita diskusikan lagi," katanya di Medan, Minggu kemarin (27/6/2016).

Terkait keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Britain Exit (Brexit) Parlindungan Purba menyatakan, dampak positif dari investasi tentunya akan ke Asia setelah keluar dari Uni Eropa. "Selain Amerika, Jepang, Singapura, Thailand, Filipina, dan Australia maka mudah-mudahan investasinya ke Indonesia. Saya yakin akan ada dampak positif bagi Indonesia karena kita banyak lahannya," katanya.

Meski ada dampak positif sebut Parlindungan, kita harus menata kembali sejumlah peraturan-peraturan yang ada.Pemerintah juga harus terus memberi perhatian mengenai  enegi, gas dan listrik.

"Eggak mungkin ada perusahaan jika tidak ada listrik, kalau infrastruktur sudah bagus," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adyaksa menyatakan, perda-perda  yang menyangkut masalah listrik, galian C atau  pertambangan perlu ada kejelasan, terutama energi listrik harus bagus jika Sumatera Utara mau membangun dan maju.

"Contohnya kalau kita membangun, pasti banyak galian dan timbunan. Kalau listrik tak ada maka genset jangan dipersulit. Genset itu produksi pabrik besar, jadi apalagi yang mau disertifikasi. Ini seharusnya tidak perlu, kecuali genset itu diproduksi oleh bengkel-bengkel kecil maka perlu kelayakan," ujarnya.

Seharusnya, genset-genset yang diproduksi oleh pabrik besar yang telah mengantongi izin peredaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak perlu lagi sertifikasi ataupun lainnya.

"Jika sudah layak diproduksi dan dijual seharusnya juga layak dipakai," ujarnya.

Untuk galian C, lanjut Adyaksa, saat ini cukup banyak pengusaha-pengusaha di Sumut mengalami sejumlah hambatan baik itu di Kabupaten Deli Serdang maupun daerah lainnya terkait masalah pengangkatan restribusi galian C.

"Ini juga dilematis yang akan menghambat laju pertumbuhan pembangunan kita. Padahal izinnya resmi dan tidak mudah didapatkan. Intinya jika pengurusan izinnya mudah dan biayanya jelas maka semua pengusaha pasti akan mengurus izinnya. Jadi, sekali lagi tolong izin dipermudah dan biayanya yang jelas," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: