Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, RUU Tax Amnesty Akhirnya Dibawa ke Paripurna

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dilanjutkan pembahasan di tingkat Sidang Paripurna DPR. Hal itu didapat usai Komisi bidang perbankan dan keuangan DPR itu mendengarkan pandangan akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja (Raker) yang dimulai dari sore hingga malam hari ini.

Dalam rapat kali ini, sembilan dari 10 fraksi menyatakan setuju RUU Tax Amnesty diusulkan menjadi UU. Hanya satu fraksi yang keberatan atas pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

"Dari keseluruhan fraksi tampaknya semua setuju RUU Tax Amnesty dibahas di tingkat lanjutan (Paripurna)," kata Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit, di akhir Rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Kendati seluruh fraksi setuju RUU ini dibawa ke Paripurna, akan tetapi PKS menyatakan keberatan terhadap pasal-pasal RUU yang diklaim dapat membawa duit hingga triliunan rupiah tersebut.

"Beberapa catatan dari kami yakni, soal tarif, pemerintah mengobral tarif yang sangat murah. Mencederai rasa keadilan. Kami memperjuangkan tarif disesuaikan dengan UU yang berlaku saat ini yaitu 30% maksimal. Terkait harta yang tidak dideklarasikan, RUU tax amnesty mengatur data tidak bisa dijadikan dasar tuntutan. Pasal itu rawan dan tidak sejalan dengan penegakan hukum. Dana repatriasi harus masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Fraksi PKS mendorong dana tax amnesty tidak hanya berbentuk instrumen pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu pasar keuangan. Holding period harusnya minimal 5 tahun. Batas waktu 31 Mar 2017 tidak sejalan dengan cut off APBN. Dalam APBNP sudah dimasukkan penerimaan. Rp165 triliun, semakin menambah ketidakpastian penerimaan 2016 bisa tercapai," kata Kelompok Kerja Fraksi (Kapoksi) PKS Ecky Awal Mucharam dalam pandangan mini fraksinya.

"Dari penjelasan di atas, fraksi PKS bersikap keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun kami menghargai proses pembahasan, tetap kami selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan di tingkat paripurna," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: