Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siap Tampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini Undang-Undang-nya tengah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR.

"Kami tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty di bidang pasar modal yang diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Nurhaida melanjutkan, kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi yaitu untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) regulasinya direlaksasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) regulasinya juga direlaksasi dengan dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.

"Di pasar modal, kita siap menampung dana tersebut, bisa dana tersebut masuk melalui KPD, RDPT, ataupun DIRE (dana investasi real estate)," ujarnya.

Nurhaida menegaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT. KSEI dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period.

"Intinya kita siap dengan produk-produk pasar modal untuk menampung dana yang kembali atau masuk ke Indonesia," kata Nurhaida.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan penambahan penerimaan dari pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp165 triliun pada RAPBNP 2016. Dana tersebut diyakini dapat menutupi kekurangan penerimaan pajak pada 2016 yang diperkirakan tak akan tercapai karena perlambatan ekonomi. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: