Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Balikpapan Yakin Empat Perda Tak Bakal Dibatalkan

Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemerintah Kota Balikpapan yakin pemerintah pusat tidak akan membatalkan empat peraturan daerah (perda), yakni Perda Retribusi Jasa Umum, Perda Izin Gangguan, Perda Pajak Restoran, dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu. Hingga kini pihak pemkot belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri sehubungan dengan pembatalan empat perda Balikpapan.

Kepala Bagian Hukum Sekdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah tidak mengetahui alasan pembatalan. Karena itu, Kepala Biro Hukum atau Bagian Hukum se-Kalimantan Timur ramai-ramai menuju Jakarta untuk menanyakan alasan pembatalan perda itu.

"Kabupaten kota semua ribut mempertanyakan di mana letak persoalan pembatalan perda ini. Seharusnya ini disampaikan ke kita. Kita tidak tahu sampai sekarang apa alasannya," katanya di Balikpapan, Senin (27/6/2016).

Daud Pirade yakin bahkan berani menjamin bahwa perda Balikpapan tidak dicabut, namun lebih pada penyesuaian sedikit di pasal-pasal tertentu.

"Contohnya retribusi jasa umum. Itu berkaitan dengan pembatalan Mahkamah Konstitusi yang kemarin. Itu saja. Sekarang kita proses pengiriman draft baru ke dewan," jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dispenda dan BPKAD tetap jalan memungut pajak dan retribusi seperti biasa.

"Sambil kita tunggu surat resmi dari kementerian. Tetap jalan sampai sekarang sambil menunggu pusat sebab kita tidak tahu pasal mana yang dipersoalkan. Saya jamin itu tidak dicabut, tidak mungkin. Paling ada ayat atau pasal yang dicabut. Seperti Retribusi Jasa Umum itu ada beberapa objek retribusi," sambungnya.

Keyakinan ini dikarenakan perda yang dibuat bukan hanya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, tapi juga Kementerian Keuangan. Karena itu, dia yakin sekali perda ini tidak dibatalkan hanya direvisi.

"Kalau Perda Restoran kami sama sekali tidak punya prediksi apa-apa, tapi saya sudah konfirmasi ke provinsi untuk segera melaporkan ke pusat karena ini perda kita dievaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tapi kenapa tiba-tiba dibatalkan kita juga tidak mengerti," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: