Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP dan PKS Protes, Tapi RUU Tax Amnesty Tetap Diketok, Tok!

Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah melewati perdebatan yang panjang, Sidang Paripurna ke-69 DPR RI akhirnya mensetujui Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang. Sidang tidak berjalan mulus, karena ada hujan interupsi mewarnai dalam sidang kali ini. Setidaknya anggota Fraksi PDI P dan Fraksi PKS merasa keberatan bila Tax Amnesty menjadi UU.

"Dengan memasukan penerimaan uang tax amnesty ke APBN perlu dipertanyakan. Saya mendesak tentang RUU Tax Amnesty perlu dibahas cermat dan hati-hati. Perlu dipertimbangkan penundaan pengesahan RUU ini" kata anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo di sela sidang, Selasa (28/6/2016).

Sementara, anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka juga beranggapan jika RUU ini dalam proses pembahasannya berlangsung sangat tertutup dan dinilai sebagai RUU yang tercepat diselesaikan oleh DPR. Dia menyatakan bagaimana RUU ini bisa diawasi, sementara sebagai wakil rakyat dia sendiri mengaku tidak paham apa maksud dan tujuan diberlakukannya RUU ini.

"Apalagi masyatakat diluar sana. Oleh karenanya saya tidak menyetujui untuk sesuatu yang saya tidak pahami. Kalau bisa ditunda dulu lah. Lagian pembahasannya tidak melibatkan tokoh masyarakat, kenapa harus tertutup terus? Jangan sampai ini jadi skandal keuangan terbesar" timpal Rieke.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Panja RUU Tax Amnesty, Ecky Awal Mucharam yang meminta agar pimpinan sidang tidak terburu-buru mengetok palu. Dia meminta agar diadakan lobi serta pengambilan keputusan melalui voting atas RUU ini.

"Kita minta pasal 20 dihapus, karena sudah cukup dengan pasal 21 terkait kerahasiaan," kata Ecky.

Menanggapi pernyataan Ecky, anggota Fraksi Golkar yang sekaligus inisiator RUU Tax Amnesty, Mukhamad Misbakhun menimpali bahwa pembahasan soal pasal per pasal telah rampung ditingkatan panja. Untuk itu, tidak perlu dibahas lagi di Sidang Paripurna.

"Sudah selesai ditingkat Panja," kata Misbakhun.

Tak lama berselang usai mendengarkan sejumlah interupsi tersebut, Akom pun lantas meminta persetujuan kepada peserta sidang.

"PDIP dan Demokrat menyetujui dengan catatan, PKS keberatan. Jadi sembilan dari 10 fraksi menerima Tax Amnesty. Apakah kita setuju dengan RUU Pengampunan Pajak ini?" seru Akom.

"Setuju!" seloroh sebagian besar anggota.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: