Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Terus Serukan Tolak Cukai Kemasan Plastik

Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik terus mendapatkan penolakan. Kali ini penolakan datang dari Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP).

Perwakilan FLAIPPP Triyono Prijosoesilo mengatakan rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik secara tidak langsung membunuh industri. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut secara mendalam.

"Ide cukai untuk kemasan plastik botol bisa merugikan industri dan juga tidak tepat sasaran. Saya berharap pemerintah mau berpikir ulangĀ  mengenai penerapan ide cukai pada botol plastik itu," kata Triyono kepada Warta Ekonomi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Sebelumnya, FLAIPP dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) melakukan simulasi riset tentang dampak ekonomi pengenaan cukai kemasan plastik botol minuman di Indonesia. Dalam simulasi tersebut didapatkan bahwa potensi penerimaan negara akanĀ  berkurang hingga Rp528 miliar bila kebijakan itu diterapkan.

"Rencana pemerintah untuk menjadikan kemasan plastik minuman sebagai barang kena cukai baru untuk menambah penerimaan negara dinilai kontraproduktif. Pasalnya, meski penerimaan dari pos cukai akan meningkat, penerimaan dari pos pajak justru akan tergerus, terutama dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan," kata Peneliti FEB UI Eugenia Mardanugraha.

Ia menjelaskan bahwa dengan tarif pengenaan cukai sebesar Rp50 untuk kemasan gelas dan Rp200 untuk kemasan botol plastik, maka permintaan minuman dalam kemasan akan turun sebesar Rp10,2 triliun per tahun. Di satu sisi dengan asumsi tarif cukai sebesar Rp50 untuk kemasan gelas plastik dan Rp200 untuk kemasan botol plastik, maka pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp1,9 triliun.

Tetapi di sisi lain, penerimaan pemerintah dari pos PPN akan berkurang sebesar Rp1 triliun dan PPh badan berkurang sebesar Rp1,4 triliun. Dengan demikian, total Rp2,4 triliun potensi penerimaan akan berkurang akibat penurunan penjualan.

"Pemerintah akan kehilangan penerimaan Rp528 miliar. Nilai ini belum memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memungut cukai," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: