Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI Sebut Pengampunan Pajak Cederai Rasa Keadilan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan persetujuan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi undang-undang telah mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.

"Buruh merupakan kelompok yang taat membayar pajak, yaitu PPh 21. Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Karena itu, KSPI tetap akan menolak Undang-Undang Pengampunan Pajak meskipun sudah disetujui oleh DPR pada rapat paripurna pada Selasa (28/6).

Menurut Iqbal, seharusnya negara malu mengampuni para pengemplang pajak hanya demi mengejar pendapatan pajak dengan cara "menggadaikan hukum".

"Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak menjamin peningkatan pemasukan pajak yang saat ini minus. KSPI tidak percaya target Rp165 triliun dari pengampunan pajak akan tercapai," tuturnya.

Iqbal mengatakan pemerintah belum bisa menghitung besaran repatriasi dana yang datang dari luar negeri. Karena itu, pemerintah seharusnya membuat kebijakan berdasarkan data yang benar dan tepat terlebih dahulu, bukan asumsi.

"Apalagi, data dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berbeda," ujarnya.

Persoalan yang menyebabkan pengusaha mengemplang pajak adalah ketaatan hukum. Karena itu, Iqbal meminta pemerintah tidak menukarnya dengan pengampunan pajak.

"Buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak. Apakah ini adil?" tanyanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: