Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Tanyakan Potensi Keberhasilan Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan potensi keberhasilan penerapan kebijakan Undang-Undang Pengampunan Pajak karena sejumlah data dari luar negeri menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan yang ada tidaklah besar.

"Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalnya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati," kata Anggota Komisi IX DPR RI Hendrawan Supratikno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menurut dia, pemerintah harus bisa menjalankan UU Pengampunan Pajak dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin agar betul-betul bisa diterapkan di lapangan.

Politisi PDIP itu mengingatkan, Indonesia pada tahun 1964 dan 1983 pernah menjalankan program serupa tetapi karena kondisi politiknya tidak kondusif, program tersebut dinilainya tidak berhasil.

Sementara Anggota Komisi IX DPR RI Ecky Awal Mucharam berpendapat, banyak studi menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat.

"Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," kata Ecky.

Politisi PKS ini menyatakan sebagian besar rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.

Selain itu, ujar dia, pihaknya memperhitungkan adanya potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak.

Menurut dia, hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen.

"Kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.

"Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri," kata Presiden Jokowi usai buka puasa bersama anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (28/6).

Presiden menyebutkan dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: