Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surat Katabelece Fadli Zon Makin Perburuk Citra DPR

Warta Ekonomi, Jakarta -

Heboh kasus surat katabelece yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memfasilitasi putrinya yang akan berkunjung ke Amerika Serikat telah mengundang reaksi negatif dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menuding Fadli sengaja merusak citra dan wibawa lembaga DPR di mata publik yang selama ini sudah terpuruk. Syamsuddin mengatakan, tindakan Fadli itu tak bisa dianggap biasa dengan cukup meminta maaf melalui media. Atau bahkan sekadar mengganti biaya operasional bahan bakar dan tips bagi sopir KBRI.

"Ini adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seorang pimpinan DPR yang diduga  secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk keperluan pribadi atau keluarganya," kata Syamsudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (29/6/2016).

Syamsudin meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses pelanggaran etik Fadli supaya memberikan efek jera bagi pejabat publik ke depan. Dia menerangkan berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya Bagian Kedua menyangkut Integritas pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.

Ayat (2) berbunyi anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku selain dariapa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga pada Bagian Ketiga Hubungan dengan Mitra Kerja Pasal 4 ayat (1) diatur bahwa anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja. (2) Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Semua aturan ini pasti sudah dibaca dan diketahui maknanya oleh Fadli Zon. Termasuk tujuan kenapa aturan ini dibuat dan tidak boleh dilanggar," tandasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: