Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Pengampunan Pajak Berlaku untuk Semua Wajib Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), tidak hanya bagi para pembayar pajak besar.

"Ini berlaku kepada semua orang, tidak hanya pembayar pajak besar, jadi termasuk pembayar pajak kecil," kata Bambang dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bambang mengatakan skema pajak yang membingungkan sangat memungkinkan para WP memiliki kealpaan dalam segi administrasi pajak sehingga belum melaporkan pajaknya dengan benar.

Untuk itu, ia meminta para WP di luar negeri maupun dalam negeri mengecek kembali aset yang dimiliki dan terlibat dalam program pengampunan pajak agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat.

"Pajak itu rumit sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan atau kekurangan administrasi. Mungkin WP tidak bermaksud jahat, tapi lupa sehingga belum ada harta yang dilaporkan. Kalau WP ikut 'tax amnesty' catatan pajaknya menjadi bersih," katanya.

Menurut dia, hanya ada tiga kriteria WP yang tidak boleh mengikuti pengampunan pajak yaitu mendapatkan penyidikan, dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana, seluruhnya atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Bambang menjelaskan kebijakan ini dirumuskan pemerintah untuk mengembalikan aset pada WP di luar negeri agar repatriasi modal bermanfaat untuk mendorong peningkatan likuiditas domestik serta pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, menurut dia, pengampunan pajak memiliki manfaat untuk perluasan data perpajakan agar lebih valid dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Kami ingin mengembalikan aset orang Indonesia di luar dan hanya bisa dilakukan secara sukarela, karena kalau dipaksa bisa dianggap 'capital control' yang berlebihan, maka supaya WP mau perlu insentif pengampunan pajak," kata Bambang.

Untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak, WP harus mengungkap semua harta bersih yang tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar tarif uang tebusan yang sudah ditetapkan.

WP yang ingin mengikuti program ini bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan informasi (helpdesk) seputar pengampunan pajak, persyaratan yang diperlukan, tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan.

Kemudian, WP bisa menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak yang ditandatangani, berisi mengenai harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan, beserta lampirannya.

WP dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai 31 Maret 2017.

Bagi WP yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan tidak harus menggunakan mata uang rupiah.

Harta hasil repatriasi wajib diinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, harta dalam negeri tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan surat keterangan.

Seluruh data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan WP dan lampirannya dijamin kerahasiaannya serta tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap WP.

Namun, apabila WP tidak memanfaatkan pengampunan pajak hingga 31 Maret 2017, dan ternyata DJP menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan PPh beserta sanksi sebesar 200 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: