Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

21,8 Ton Daging Sitaan Dihibahkan ke Kemensos

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 21,8 ton daging sapi hasil sitaan saat pencegahan importasi oleh Bea Cukai dihibahkan ke Kementerian Sosial.

"Daging akan diberikan ke panti sosial, ormas binaan Kemensos juga LKS di Jakarta, Banten dan Jawa Barat," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 

Penghibahan dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Menko PMK Puan Maharani yang selanjutnya diserahkan ke Kemensos yang akan membagikan ke penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Puan mengatakan mulai hari ini daging tersebut akan dibagikan dan maksimal harus selesai penyalurannya dalam waktu empat hari.

"Daging ini sudah diteliti Badan Karantina dan dinyatakan layak konsumsi serta halal," kata Puan seraya menambahkan bahwa prosesnya sudah sesuai hukum dan aturan yang ada sehingga layak dihibahkan. 

Plh. Sekjen Kemensos Emy Widyanti mengatakan daging akan dibagikan sebanyak dua kilogram per keluarga atau 0,5 kilogram per jiwa.

Daging tersebut akan dibagikan untuk penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, anak di panti sosial juga LKS di Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Jakarta, Banten.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hibah daging tersebut bermula dari keberhasilan Bea Cukai mencegah importasi produk hewan yang termasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk impor terdiri atas 14,4 ton tetelan, 5,6 ton tulang leher dan 1,85 ton bone beef tender.

"Itu adalah kategori yang dicegah. Karena ternyata produk yang diimpor tadi ketika dimasukkan ke wilayah pabeanan Indonesia tidak mempunyai kuota. Jadi yang terjadi adalah pelanggaran administratif yang terkait dengan importasi barang-barang tadi," kata Bambang. 

Konsekuensinya karena ada pelanggaran administrasi maka seluruh bagian sapi disita oleh negara dan dijadikan barang milik negara alias aset negara. 

Sesuai ketentuan maka seharusnya barang itu bisa dilelang, kemudian ditetapkan status penggunaannya, dihibahkan atau dimusnahkan.

"Tentunya di sini pemerintah melihat bahwa menjelang Idul Fitri ada kebutuhan daging dalam jumlah besar yang mungkin dibutuhkan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Karena itu kami memutuskan untuk dihibahkan," ujar dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: