Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1 Juli, PKP Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik

Warta Ekonomi, Medan -

Mulai 1 Juli maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat Faktur Pajak secara elektronik yang dikenal dengan e-Faktur.

Pemberlakuan e-Faktur itu merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur.

Plh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Vivi Rosvika kepada sejumlah wartawan saat peluncuran penggunaan e-Faktur dan pembayaran pajak melalui e-Billing di lantai I, Gedung Kanwil DJP Sumut I,Jalan Suka Mulia Medan, Kamis (30/6/2016).

Vivi  menjelaskan, secara spesifik, manfaat e-Faktur bagi PKP daintaranya: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak  sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.

Selain itu, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disediakan secara online via situs Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

"Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan," ujarnya.

Vivi menambahkan, bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tetapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-Faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Selanjutnya sebut Vivi, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.

"Pada saat yang bersamaan, mulai 1 Juli  pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-Billing yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing, berupa 15 digit kode angka, diterbitkan melalui kode billing pajak," ujarnya.

Pemberlakuan e-Billing ini kata dia, juga merupakan wujud peningkatan layanan Ditjen pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Selain itu,e Billing juga memberikan berbagai keuntungan diantaranya: lebih mudah karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun secara elektronik dan online.

"Melalui e-Billing akan lebih cepat, karena pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM, mini ATM ataau internet banking tanpa harus menunggu teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi memasukan data pembayaran pajak," ujarnya seraya menambahkan e Billing sekaligus untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan entry data oleh teller bank persepsi atau petugas loket kantor pos.

Dengan e Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua langkah mudah yaitu  buat kode bIlling dan bayar pajaknya. Transaksi pembayaran yang sukses akaan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait e-Faktur dan e-Billing,Vivi menyarankan kiranya masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau KPP terdekat.Informasi mengenai e-Faktur dan e-Billing juga dapat diperoleh melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id.

Menurutnya, dengan e-Billing wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran, karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun secara elektronik dan online melalui Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

"Selain itu lebih cepat, karena pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM, mini ATM atau internet banking tanpa harus menunggu teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi memasukkan data pembayaran pajak," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: