Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi: Kedaulatan Republik Indonesia Prioritas Utama

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aspek kedaulatan Republik Indonesia adalah prioritas utama sehingga pihaknya memfokuskan diri untuk mengatasi penangkapan ikan secara ilegal.

"Intinya kedaulatan Indonesia paling prioritas utama. Dengan kedaulatan di tangan kita, kita akan bisa menentukan nasib bangsa kita," kata Menteri Susi saat menutup Rakornas Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Menurut Susi, IUU Fishing tidak hanya sekadar ikan atau pencurian ikan atau hanya sekadar nelayan dan kapal tetapi berkaitan dengan tapal batas negara yang identik dengan kedaulatan.

Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, pihaknya juga telah menggariskan tiga pilar utama di Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dimlai dengan kedaulatan, kemudian kesinambungan dan kesejahteraan.

Dia menegaskan, kita harus mampu secara independen menggunakan kedaulatan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia.

Sementara itu, pakar hukum laut internasional Profesor Hasyim Djalal menegaskan Indonesia berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif miliknya dan tidak benar bila ada negara yang menyatakan "traditional fishing ground" di sana.

"Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia (ZEEI) sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. Di dalam ZEEI tidak ada 'traditional fishing ground' China," katanya.

Hasyim Djalal juga mengingatkan bahwa dalam Konvensi PBB tentang hukum laut tidak muncul istilah "traditional fishing ground", namun yang ada adalah "traditional fishing rights".

Masih sesuai dalam konvensi hukum laut, ujar dia, "traditional fishing rights" juga harus dirumuskan dengan negara terkait yang memiliki zona ekonomi sehingga memiliki kedaulatan akan sumber daya di sana.

"Makanya konvensi hukum laut mengatur hak-hak atas zona ekonomi itu," katanya.

Sementara itu, pengajar hukum internasional Fakultas Hukum UI Prof Melda Kamil Ariadno mengingatkan Indonesia adalah negara yang perbatasannya sangat terbuka dan dapat dimasuki dari mana saja sehingga sangat rentan dilanggar oleh kapal-kapal asing.

Apalagi, ujar Melda Kamil, ditengarai penegakan hukum di kawasan perairan masih lemah dan tidak terintegrasi sehingga ada daerah yang tidak bisa diawasi secara terus menerus, sehingga wajar bila pemerintah membentuk Satgas 115 Anti-IUUF.

Melda mengapresiasi kinerja penegak hukum selama ini yang telah memberantas kapal ikan asing serta diberikan efek jera dengan ditenggelamkannya sejumlah kapal ikan asing, tetapi langkah-langkah ini juga masih belum cukup dan harus terus dioptimalkan ke depannya.

Sedangkan Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Anti Penangkapan Ikan Secara Ilegal Mas Achmad Santosa mengingatkan perlu adanya pendekatan terpadu multiregulasi dalam mengatasi kejahatan perikanan lintas negara yang sistematis.

"Perlu dimaksimalkan perundangan hukum selain UU Perikanan untuk mengatasi kejahtan perikanan yang lintas negara dan terorganisir," kata Mas Achmad Santosa.

Untuk itu, menurut dia, penanganan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal membutuhkan pendekatan multipintu. Pada saat ini, ancaman hukuman terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal masih relatif ringan.

"Saya memahami mengapa ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) memilih menenggelamkan kapal karena lebih memiliki efek jera," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: