Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Juli, KSPI Siap Ajukan 'Judicial Review' UU Tax Amnesty ke MK

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) siap mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir bulan Juli 2016 mendatang sebagai bentuk penolakan buruh atas UU tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan para buruh berpendapat UU Tax Amnesty bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945 khususnya pasal yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama."

"Tax amnesty menempatkan kedududukan hukum yang tidak sama. Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal justru diberikan pengampunan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Iqbal menegaskan UU Tax Amnesty telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum. Ia menyebutkan pemerintah telah menggadaikan hukum dengan memberikan pengampunan pajak.

Lebih lanjut, menurut Iqbal, pemerintah telah mengabaikan asas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. Ia menyampaikan UU Tax Amnesty justru menutup rapat-rapat data pajak para pemodal dan orang kaya, termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.

"Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, dan THR," paparnya.

Deklarator RRI ini mengingatkan UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.

Disampaikan, dalam judicial review ini buruh akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan menyatakan tidak berlaku dua undang-undang yang saling berkaitan, yaitu UU Tax Amnesty dan UU APBN-P 2016, khususnya klausul dana Rp 165 triliun yang berasal dari denda dana repatriasi dan deklarasi pajak tersebut.

"Judicial review terhadap UU Tax Amnesty akan diiringi aksi-aksi buruh demi menegakkan rasa keadilan, persamaan, dan kemanusiaan," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: