Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Gandeng BNI Syariah Tingkatkan Pemanfaatan Perbankan Syariah

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) dan BNI Syariah bekerjasama untuk pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan peran perbankan syariah dalam perekonomian nasional.

Dalam sambutannya Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan kerjasama Pertamina dan BNI Syariah merupakan bentuk dukungan inisiatif pemerintah yang pada awal tahun 2016 mencanangkan peningkatan peranan perbankan syariah untuk menyiasati perlambatan ekonomi global dewasa ini.

Bagi Pertamina, lanjutnya, kerja sama ini adalah kelanjutan dari program Breakthrough Project Corporate Cash Management Tahap III untuk meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan pengelolaan risiko keuangan perusahaan melalui diversifikasi penempatan dana perusahaan.

"Di tengah situasi ekonomi global yang melambat saat ini, menjadi momentum bagi upaya meningkatkan peran perbankan syariah, terlebih dilihat dari aspek permodalan, rentabilitas, likuiditas, dan aset produktif pada laporan keuangan menunjukkan perbankan syariah, termasuk BNI Syariah tergolong sangat baik. Pertamina, sebagai perusahaan milik negara dan salah satu lokomotif utama perekonomian Indonesia, turut melaksanakan dan menunjang kebijakan  dan harapan Presiden untuk peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional," kata Arief di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Adapun, lingkup kerja sama yang dipayungi oleh nota kesepahaman antara Pertamina dan BNI Syariah meliputi pemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah, seperti pembukaan rekening dan penempatan dana di BNI Syariah yang kini sudah berlangsung, penjajakan produk internasional bank syariah, seperti Letter of Credit, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Wakalah bil Ujrah/Penjaminan iB Hasanah (LC dan non-LC).

Kemudian juga Kafalah bil Ujrah/Penjaminan iB Hasanah (LC dan Non LC), serta Bank Garansi, Counter Guarantee, Demand Guarantee dan Standby LC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: