Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Kontribusi Reklamasi bisa Capai Rp77,1 Triliun

Warta Ekonomi, Jakarta -

Potensi kontribusi dari perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta mencapai Rp77,1 triliun bila Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) disepakati.

"Berdasarkan simulasi yang kami peroleh dari biro Ibu vera (Kabiro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI) dengan asumsi jika luas lahan yang dapat dijual dengan angka tertentu dengan NJOP kisaran Rp10 juta untuk beberapa pulau dan Rp30 juta untuk pulau-pulau lain. Untuk pulau A-M saja ini kita gunakan rumus tambahan kontribusi 15 persen akan diperoleh angka Rp48,8 triliun di samping kontribusi 5 peersen dikali NJOP akan ditemukan Rp28,3 triliun sehingga kontribusi dan tambahan kontribusi totalnya Rp77,1 triliun jika menggunakan rumusan tadi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Namun soal kontribusi dan tambahan kontribusi itu yang memicu ketidaksepakatan antara Pemrov dan DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI menghendaki agar kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dikali total lahan yang dapat dijual sedangkan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD hanya mau tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari 5 persen total luas masing-masing pulau reklamasi.

Tuty menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal RTRKSP.

"Baldegda yang diketuai M taufik, wakil ketua Merry Hotma, senantiasa hadir anggota dari balegda Bestari Barus, ibu Yuke, M Sanusi, dan anggota Balegda lain," ungkap Tuty.

Meski menurut Tuty asumsi perkiraan keuntungan Rp77,1 triliun itu juga disampaikan ke Balegda namun Balegda tetap berkeras terhadap keyakinannya.

"Asumsi pernah dipaparkan ke Balegda, tapi saya secara prinsip tidak menangkap keberatannya," ungkap Tuty.

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengaku bahwa pemprov berkeras terhadap angka tersebut karena menganggap 15 persen itu akan berguna bagi masyarakat.

"Kita defense di angka itu dengan pemikiran pemprov terhadap aset-asetnya kalau dipinjamkan ke swasta, kita (pemprov) dalam posisi yang kurang menguntungkan karena itu angka 15 persen kita anggap angka feasible bagi masyarakat Jakarta kedepan karena itu kita defend. Kalau alasan mereka (Balegda) cuma bilang angkanya kebesaran," kata Saefullah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun menurut Saefullah Balegda tidak pernah menyatakan raperda itu akan menyulitkan pengembang.

"Tidak tersirat mengemukan (untuk kepentingan pengembang) dan untuk meyakinkan angka 15 persen kita pernah undang BUMD yaitu Ancol yang ditanya pak Gubernur apakah keberatan atau tidak, dijawab masih bisa, makanya kita bertahan dan kita sampaikan angka ini mungkin. Tapi ada juga anggota (Balegda) yang bilang terlalu mahal, tapi kami tidak mencatat alasan-alasan itu," jelas Saefullah. 

Dalam perkara ini Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: