Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Tax Amnesty Fokus pada Pertambahan Jumlah Pembayar Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, lebih berfokus pada potensi pertambahan jumlah pembayar pajak.

"Seperti yang dikatakan Presiden, kita tidak hanya bertumpu dari penerimaan tax amnesty ini, tetapi juga melihat jumlah pembayar pajak yang akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya," kata Luhut di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap sekitar satu juta pembayar pajak yang menyimpan dananya di luar negeri, jumlahnya bisa bertambah hingga beberapa juta dalam 3-4 tahun ke depan.

Dengan bertambahnya jumlah pembayar pajak, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan meningkat hingga mendekati Rp2.000 triliun pada 2018-2019.

"Pajak yang kita terima tahun ini kira-kira Rp1.300 triliun, itu 80 persen dari APBN. Kalau bisa meningkat hingga Rp1.800-Rp1.900 triliun akan sangat bagus untuk pembangunan," ujar Luhut.

Pencanangan program tax amnesty telah ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat pagi.

Presiden mengimbau seluruh Wajib Pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program tax amnesty yang dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kepala Negara menekankan tujuan program tax amnesty berfokus pada peningkatan penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa dan negara.

Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang berasal dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para Wajib Pajak di luar negeri.

Program tax amnesty tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh Wajib Pajak berpartisipasi dalam kebijakan ini.  (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: