Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LIPI: Indonesia Mesti Inisiatif Atasi Konflik Laut Tiongkok Selatan

Warta Ekonomi, Bogor -

Negara-negara anggota ASEAN harus membangun ulang komitmen bersama dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional atau "Permanent Court of Arbritation" (PCA) atas sengketa Laut Tiongkok Selatan, kata Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana.

"Salah satu anggota ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk membangun kembali komitmen ASEAN dalam menghadapi dampak jangka panjang dari keputusan PCA," kata Adriana dalam diskusi mengenai Penelaahan Keputusan PCA Terkait Laut Tiongkok Selatan di Bogor, Rabu (13/7/2016).

Sengketa Laut Tiongkok Selatan melibatkan Tiongkok dan beberapa negara ASEAN yakni Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia yang memiliki klaim masing-masing atas wilayah perairan tersebut. Di lain pihak Kamboja telah menyatakan tidak terlibat dalam persoalan tersebut dan mendukung sikap Tiongkok.

Menurut dia, Indonesia dapat berperan dalam menggalang kembali kekuatan ASEAN guna menempuh upaya diplomasi untuk menengahi dan menyelesaikan segala persoalan politik menyangkut sengketa wilayah perairan tersebut.

"Walaupun Kamboja menyatakan tidak terlibat dalam sengketa ini, masih banyak pintu yang dapat diupayakan dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan menggalang kekuatan ASEAN," ujar Adriana.

Dia menjelaskan strategi Tiongkok yang menyukai hubungan dan dialog bilateral dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN guna menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dari keputusan PCA yang memenangkan gugatan Filipina atas Laut Tiongkok Selatan.

Tiongkok, lanjut dia, merupakan negara yang tidak pernah mau mengikuti pihak manapun, termasuk hukum internasional.

"China menganggap dirinya negara besar. Karenanya, kita bisa menyinggung bahwa sebagai negara besar, China harus tunduk pada aturan dan hukum internasional serta keputusan yang telah diambil oleh PCA," kata Adriana.

Pada Selasa (12/7), PCA di Den Haag, Belanda mengeluarkan keputusan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak sejarah atas perairan Laut Tiongkok Selatan dan bahwa negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyeru negara-negara yang bersengketa untuk menghormati putusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag terkait sengketa Laut Tiongkok Selatan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: