Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analis: Respon Singapura Indikasi Kesuksesan Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis pasar modal dari Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, berpendapat respons perbankan Singapura terhadap kebijakan amnesti pajak Indonesia merupakan salah satu indikasi yang bisa mengarah pada keberhasilan program tersebut.

"Kalau ada kebijakan amnesti pajak, dan ada negara lain yang merespons, berarti benar ada dana di sana," kata Hans dalam seminar bertajuk "Indonesia Economy Review 2016: Perpective on Financial Market and Banking Sector" di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2016) malam.

Dia mengatakan indikasi keberhasilan amnesti pajak dapat dilihat dari respons perbankan Singapura yang bersedia membayar uang tebusan deklarasi harta wajib pajak dengan syarat uangnya tidak direpatriasi ke Indonesia.

Kemungkinan pergerakan dana dari luar negeri tersebut juga didukung oleh ikhtisar komprehensif mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi (AEOI) dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), di mana Indonesia akan bergabung di 2018.

Sementara itu, Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, berpendapat upaya penjegalan amnesti pajak oleh perbankan Singapura merupakan sinyal bahwa peran Indonesia cukup kuat di kawasan.

"Indonesia sebenarnya punya posisi tawar cukup besar terhadap negara-negara di kawasan ASEAN di sisi perbankan karena ternyata 'return' kita cukup besar, dalam pasar modal hasilnya juga cukup besar," kata dia.

Suhartoko mengatakan sebaiknya pemerintah jangan lagi 'low profile' dalam lobi dan diplomasi terhadap negara-negara ASEAN karena respons perbankan Singapura terhadap amnesti pajak cukup menunjukkan kekuatan tawar Indonesia yang besar .

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dirinya sudah mengetahui dugaan upaya perbankan asing yang ingin mengganggu repatriasi dana wajib pajak masuk ke Indonesia.

Darmin mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam jika memang upaya penjegalan tersebut benar-benar dilakukan. Namun, saat ini dia memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.

Kebijakan amnesti pajak akan berlaku hingga 31 Maret 2017. Para wajib pajak yang ingin memanfaatkan amnesti pajak diminta segera datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Pemerintah memperkirakan sekitar Rp4.000 triliun aset milik warga Indonesia di luar negeri yang selama ini tersembunyi akan dideklarasikan. Dari Rp4.000 triliun itu, sebanyak Rp1.000 triliun akan direpatriasi ke dalam negeri. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: