Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi: IHSG Terdongkrak Sentimen Positif Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi, Medan -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan indeks harga saham gabungan (IHSG) terdongkrak naik dalam beberapa waktu terakhir karena sentimen positif UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

"Partisipasi masyarakat untuk mengikuti sosialisasi pajak di sini, akibatnya IHSG kita naik karena sentimen positif dalam sosialisasi tax amnesty. (Ini) memberikan sinyal positif apalagi kalau nanti orang berbondong-bondong," kata Presiden Jokowi dalam acara sosialisasi UU Amnesti Pajak di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2016).

Pada kesempatan itu, Presiden mengatakan jika semakin banyak pengusaha mengikuti program pengampunan pajak maka akan semakin besar dana masuk ke negara.

Dana itu, kata dia, bisa masuk dalam penerimaan negara dan bisa dipakai untuk rakyat dalam bentuk dana desa, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

"Manfaat bagi perekonomian nasional sangat besar yang pasti penguatan nilai tukar rupiah. Pasti akan terjadi penguatan nilai tukar tapi juga jangan kuat-kuat kalau terlalu kuat produk kita tidak terlalu kompetitif," katanya.

Kepala Negara juga menegaskan dana yang masuk bisa untuk memperkuat cadangan devisa.

"Pasti akan tambah kalau arus uang masuk banyak, ini baru sebulan sudah naik (cadangan devisa) 6 miliar dolar AS. Itu tax amnesty belum mulai baru akan mulai," kata Presiden.

Dalam sosialisasi pengampunan pajak di Medan, Sumatera Utara, sebanyak 3.500 peserta turut hadir yang terdiri atas pelaku usaha dan para pejabat setempat. Jumlah itu belum termasuk 200 orang yang mengikuti acara tersebut dari ruangan yang berbeda.

"Ini menunjukkan partisipasi masyarakat besar, kelihatan di sini," katanya.

Pada kesempatan itu, Presiden mengajak pelaku usaha di Medan untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti program pengampunan pajak.

Ia mengatakan pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar yang hanya terkena tarif 0,5 persen.

"Ini adalah kesempatan terakhir setelah ini tidak mungkin ada tax amnesty lagi," katanya.

Presiden menambahkan, Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1964 namun gagal karena pada 1965 terjadi gejolak G30S/PKI kemudian pada 1984 diberlakukan kembali namun juga tidak optimal karena ketika itu uang melimpah dari pendapatan kayu dan minyak.

"Negara lain banyak yang gagal tapi banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasannya saya awasi sendiri nanti akan ada 'task force' lewat intelijen dan BPKP," katanya.

APengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang berupa penghapusan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Syarat untuk ikut memanfaatkan pengampunan pajak yakni melaporkan dana atau aset yang disimpan di luar negeri, peserta amnesti pajak tidak sedang berperkara dan sedang menjalani hukuman pidana perpajakan, serta membayar uang tebusan yang jumlahnya sangat terjangkau.

Pemerintah juga menyediakan hotline terkait amnesti pajak yang bisa diakses oleh siapa saja melalui 0811228333.

Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat dan menteri Kabinet Kerja turut menyampaikan paparan terkait pengampunan pajak termasuk di antaranya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memaparkan cara dan mekanisme memanfaatkan amnesti pajak, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad tentang produk-produk investasi yang bisa dilakukan di Indonesia, dan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang peluang investasi di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: