Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Kebut Pembebasan Lahan Depo MRT

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan mempercepat proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan depo Mass Rapid Transit (MRT).

Percepatan proses pembebasan lahan agar dapat segera digarap PT MRT untuk pembangunan depo, meskipun hingga saat ini dananya akan diajukan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku meskipun anggarannya baru diajukan di APBD-P, namun proses pembebasannya dilapangan sudah bisa dilakukan, dengan menggunakan sistem skema kerjasama pinjam pakai.

"Iya anggarannya di APBD 2016 sempat ditarik, dan baru diajuin kembali di APBD-P. Ini kan bukan berarti molor, jadi kita percepat pembebasannya," ujarnya, Jumat (22/7).

Pihaknya optimis beberapa bulan ini mampu menyelesaikan proses pembebasan tersebut, sesuai target.

"Kan tinggal selekan 25 bidang, itu setara sekitar 2% dari keseluruhan yang jadi tanggungjawab kita untuk pembebasan lahan depo MR itu, jadi yang sudah selesai 92% lah," ujarnya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa bersama Walikota Jakarta Selatan, camat, serta lurah terus melakukan pembebasan lahan di masyarakat.

Menurutnya seiring menunggu realisasi pencairan APBD-P 2016, guna percepatan pembebasan, dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai antara Dishubtrans DKI dengan pemilik lahan.

"Untuk percepatan proyek, Dishub melakukan proses pinjam pakai terhadap pemilik tanah," kata Sigit.

Jadi, lanjutnya, apabila dana APBD-P cair, maka langsung dibayarkan, namun selama menunggu hal itu, sesuai perjanjian maka lahannya sudah bisa dikerjakan terlebih dahulu oleh PT MRT.

Dia mengatakan untuk lahan perlun dilakukan pembahasan oleh Dishubtrans DKI Jakarta untuk keperluan depo MRT di Lebak Bulus mencapai sebanyak 2.298 meter persegi, yang terbagi dalam 25 bidang tanah.

Adapun 25 bidang tersebut terbagi atas enam bidang tanah milik PT Metropolitan Kentjana seluas 326 meter persegi, tiga bidang tanah dengan status kepemilikan girik seluas 190 meter persegi.

Lalu, lanjutnya terdapat satu bidang tanah dengan status usulan pembatalan dari kepala kantor BPN Jaksel kepada kepala kanwil BPN DKI Jakarta atas nama PT Metropolitan Kentjana dengan luas 246 meter persegi.

Selain itu, juga terdapat 15 bidang tanah negara seluas 1.536 meter persegi yang belum dibebaskan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: