Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Targetkan Pendapatan Rp. 1,7 Triliun

Warta Ekonomi, Ternate -

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (MPPB) menargetkan pendapatan dalam setahun mencapai Rp1,7 triliun.

"Ini merupakan upaya peningkatan kinerja seluruh jajaran Bea dan cukai di seluruh wilayah MPPB sekaligus evaluasi pelaksanaan target penerimaan Kepala Kanwil MPPB yang mencapai Rp1,7 Triliun per tahun," kata Kepala Wilayah MPPB, Cerah Bangun di Ternate, Sabtu (23/7).

Dia mengatakan, target itu disampaikan dalam pertemuan seluruh Kepala Kantor Wilayah MPPB menyampaikan pertanggungjawaban tugas dan fungsi DJBC.

Bahkan, kehadiran saat ini mengumpulkan semua kepala kantor pelayanan ada 13 kantor pelayanan dan satu pamgkalan sarana koprasi yang berada di wilayah kerja MPPB dengan tujuannya melakukan kordinasi sinergi kemudian melakukan evaluasi pelaksanaan tugas yang sudah berlangsung yakni pengukuhan capaian kinerja kantor berdasarkan nilai indikator tertentu yang menentukan bahwa apakah kantor sudah bekerja sesuai dengan yang ditargetkan.

Dimana, salah satu yang utamanya adalah penerimaan Negara yang dipungut dari Bea Masuk barang Impor, bea keluar untuk barang ekspor tertentu, dan cukai terhadap objek cukai seperti hasil tambakau (rokok) dan minuman mengandung Etil alcohol.

Dia menjelaskan, APBN setiap tahun membutuhkan uang sebanyak Rp2095 triliun per tahun, dari Rp2095 triliun, maka pembiayaan Rp220 triliun berupa surat utang negara dan yang lainnya dengan omzet penerimaan Bea dan Cukai itu sebesar Rp186 triliun per tahun yakni terdiri dari penerimaan Cukai, penerimaan Bea keluar dan penerimaan Bea masuk.

Bahkan, untuk Breg Down ke kanwil wilayah yang ada di Indonesia, salah satunya Kanwil MPPB, itu yang diberikan tanggung jawab pencapaian sebesar Rp1,7 triliun yang terdiri dari Rp1,2 triliun Bea Keluar 0,5 triliun.

Menurutnya, upaya dalam melakukan pencapaian target Rp1,7 triliun oleh jajaran Bea dan Cukai Wilayah Maluku, Malut, Papua dan Papua Barat merupakan target yang harus dicapai oleh MPPB, sehingga ini menjadi rapat evaluasi kinerja kerja untuk mencapai angga yag menjadi target, yaitu melalui Bea masuk dan Bea keluar.

Sebab, biaya keluar sangat tergantung kepada kota yang diterbitkan oleh Kementerian SDM, karena tidak boleh semua ekspor ada kouta yang harus dipatuhi dan ada realisasi produksi, bahwa hasil yang diespor dari pertambangantidak lansung diekspor tapi harus disimelterkan, jadi upaya harus memastikan bahwa jangan sampai ada ekspor yang tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai dokumen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: