Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reklamasi Teluk Lampung Dihentikan, Jampidsus: Tim Penyelidik Terus Bekerja

Warta Ekonomi, Jakarta -
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditanda tangani Walikota Bandar Lampung Herman HN, meskipun reklamasi itu, saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.
 
"‎Ya kita kaji dulu, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (23/7/2016)
 
Sementara itu tim penyelidik hingga saat ini masih berada di Lampung untuk melakukan penelusuran dugaan tindak pidana dalam perizinan Teluk reklamasi ini.
 
"Tim saat ini masih telusuri soal reklamasi itu, ini masih penyelidikan," jelasnya. 
 
Tak hanya itu, kata mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) ini, pihaknya juga tengah mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah.
 
‎"Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," ujarnya.
 
Sebelumnya,‎ Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
 
Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.
 
Arminsyah menegaskan, dirinya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
 
Tim penyelidik  telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
 
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.
 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: