Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kopi dan Lada Lampung Dilindungi Hukum

Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan indikasi geografis terhadap dua produk perkebunan tersebut.

"Indikasi geografis kopi robusta dan lada hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas tersebut," kata Kepala Dinas Perkebunan Lampung Ediyanto, di Bandarlampung, Senin (25/7/2016).

Ia menyebutkan, kopi robusta dan lada hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk.

Selain itu produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain. Mengingat kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional.

"Dengan adanya indikasi geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pascapanen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak," katanya.

Hal itu lanjutnya sangat penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Indikasi geografis kopi robusta Lampung meliputi tiga kabupaten sebagai sentra produksi, yakni di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Waykanan. Sedangkan indikasi geografis lada hitam Lampung meliputi empat kabupaten penghasil lada hitam terbesar, yakni Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus.

"Dengan adanya perlindungan indikasi geografis akan menyatukan para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) untuk kesejahteraan bersama," katanya.

Ia menjelaskan, MIG-KRL dan MIG-LHL adalah suatu lembaga yang mewakili masyarakat/petani yang mendiami kawasan di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan (kopi robusta) serta Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus (lada hitam).

Tujuannya untuk melakukan dan menjaga produksi serta mutu produk kopi robusta dan lada hitam Lampung sekaligus untuk mengusulkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk yang dihasilkan masyarakat di kawasan ini sebagai produk dengan sertifikat IG.

Deskripsi indikasi geografis kopi robusta Lampung, sebagai berikut, Nama indikasi geografis yaitu Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (Lampung Robusta Coffee), nama pemilik yaitu Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL).

Alamat Sekretariat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 8A Teluk Betung Bandar Lampung dan Penetapan Kepengurusan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/768/III.13/HK/2013 tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/661/III.13/HK/2013 tanggal 8 Oktober 2013.

Deskripsi indikasi geografis lada hitam Lampung, sebagai berikut : Nama Indikasi Geografis yaitu Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung ( Lampung Black Pepper), nama pemilik yaitu Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL), Sekretariat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 8A Teluk Betung Bandar Lampung dan Penetapan Kepengurusan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/885/III.13/HK/2014 tanggal 15 Desember 2014 Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung telah terdaftar pada tanggal 13 Mei 2014, dan Sertifikat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung telah terdaftar pada tanggal 18 Juli 2016. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: