Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bersama Pemprov Kukuhkan TPKAD NTB

Warta Ekonomi, Mataram -

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Muh. Zainul Majdi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB diĀ  Senggigi, Lombok, Senin (25/7/2016).

Acara ini juga dihadiri delapan anggota Dewan Komisioner OJK dan 17 Deputi Komisioner OJK, Bupati/Walikota se- NTB, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan yang masuk dalam kepengurusan TPAKD Provinsi NTB.

Anggota TPKAD NTB terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, OJK, Bank Indonesia, BPS, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BPMPD NTB, Kepala Disospencapil NTB, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, Kepala Dinas Perkebunan NTB, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Bakorluh NTB, Akademisi UNRAM, Industri Jasa Keuangan Daerah dan KADINDA NTB.

Dalam sambutannya, Muliaman menyambut baik respon dan niat baik Pemerintah Daerah Provinsi NTB dalam mendorong pembentukan TPAKD, yang menunjukkan bentuk keseriusan dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal.

"Pembentukan TPAKD Provinsi Nusa Tenggara Barat ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM," kata Muliaman.

Dia menjelaskan, TPAKD merupakan program inisiatif OJK sebagai bagian dari program inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM yang sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun dari daerah, melalui program ekonomi yang berorientasi pada rakyat.

"TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," paparnya.

Pembentukan TPAKD di Provinsi NTB merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

Mengingat inisiatif TPAKD dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dan kebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka TPAKD Provinsi NTB berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi NTB.

"TPAKD Provinsi NTB telah menyiapkan serangkaian program kerja yang nantinya hasilnya diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di NTB," tambah Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat Yusri.

Adapun program kerja yang disusun rencananya akan mengakomodasi sektor yang menjadi fokus utama pemerintah daerah di NTB, yakni sektor PIJAR (sapi, jagung, dan rumput laut) dan pariwisata.

"Dengan adanya TPAKD diharapkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan akan semakin terbuka dan memperbesar kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi NTB untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di NTB," tandas Yusri yang juga menjabat Sekretariat TPAKD Provinsi NTB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: