Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Apresiasi Kebijakan Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi, Kupang -

Para pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kebijakan pengampunan pajak sebagai upaya semakin mempermudah investor menanamkan modalnya ke daerah-daerah di Tanah Air.

Kami menyambut gembira bahkan memberi apresiasi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tiada hentinya melakukan berbagai terobosan mulai dari 12 paket kebijakan ekonomi hingga terakhir ini pengampunan pajak bagi wajib pajak," kata Ketua Apindo Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra di Kupang Senin (25/7/2016).

Apalagi katanya kebijakan amnesti pajak ini diwujudkan dalam bentuk Undang-undang yang telah diberlakukan per 1 Juli 2016 dan dipandang leih efektif dan efisien.

"Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi berlaku (1/7). Dan para pemilik dana di luar negeri diberi waktu sembilan bulan untuk berpartisipasi dalam program tersebut dan memasukkan dananya ke Indonesia. Pemberlakuan UU tersebut mendapat respons positif kalangan pengusaha," katanya.

Pengusaha jasa perhotelan dan jasa pelabuhan serta angkutan laut itu mengatakan, saat ini Indonesia benar-benar membutuhkan dana segar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Bayangkan dalam lima tahun ini Indonesia butuh Rp4.900 triliun. Itu yang bisa disiapkan oleh APBN perkiraan hanya Rp1.500 triliun. Sisanya harus didatangkan dengan berbagai kebijakan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Selebihnya, pemerintah mengandalkan dana-dana investasi baik asing maupun dalam negeri. salah satunya, mengandalkan dana yang berasal dari uang para pengusaha yang selama ini tersimpan di luar negeri," katanya.

Dia menyebut sejumlah proyek infrastruktur, mulai jalan tol hingga pelabuhan yang akan bisa dilaksanakan segera apabila ada dana masuk.

Dana yang masuk itu katanya bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Karena itu ia mengimbau para pengusaha yang menyimpsn uangnya di luar negeri pun bisa menariknya ke Indonesia karena tidak akan dikenakan sanksi pajak tinggi berdasarkan U Tax Amnesty itu.

"Tax Amnesty itu merupakan kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar. Kebijakan itu tidak hanya terkait penerimaan pajak semata, namun lebih dari itu, berdampak kepada ekonomi secara makro," katanya.

Sehingga pengusaha harus mendukug kebijakan itu untuk kebaikan bersama mulai dari pengembangna perekonomian, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat sebagai dampak lain dari pengampunan pajak itu.

"Dukungannya kepada tax amnesty adalah dengan memberikan peluang alternatif investasi di luar pemerintah. Seperti ekspansi usaha dan lainnya," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyindir pengusaha-pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak di Indonesia.

Menurut Jokowi, hal itu tidak adil. Sebab, para pengusaha itu sudah mendapatkan banyak keuntungan di Indonesia. "Masak hidup di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia, tapi uangnya ditaruh di luar negeri," ujar Jokowi di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Dengan demikian, menurut Jokokwi, para pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri pun sudah bisa menariknya ke Indonesia tanpa dikenakan sanksi pajak tinggi.

"Payung hukumnya kan sudah ada. Ya mau apa lagi? Kurangnya apa lagi?" ujar Presiden Jokowi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: