Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Gandeng KPK Cegah Korupsi di Program JKN- KIS

Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerjasama dengan Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, melalui sinergi ini diharapkan KPK dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan implementasi program JKN-KIS.

"Diharapkan MoU ini akan ditemukan formula atau sistem pencegahan korupsi dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan," ujar Fachmi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan KPK tentang kerjasama pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi data dan informasi serta sistem pencegahan korupsi seperti, Peningkatan Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi; Penerapan Whistle Blower System; Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; serta Pencegahan Fraud dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS senantiasa berupaya menjalin kerjasama dan memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait, sehingga implementasi program JKN-KIS di lapangan dapat berjalan lancar," ucap Fachmi.

Dia juga berharap, nota kesepahaman ini dapat menjadi awal kerjasama yang baik antara BPJS Kesehatan dengan KPK. Hal ini untuk bersinergi dan semakin mengoptimalkan implementasi program JKN-KIS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: