Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Pastikan Koordinasi dengan KPK Terkait Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai,  pemerintah harus memberikan kepastian kepada calon investor terkait koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Hal yang belum terselesaikan dan ditunggu kepastiannya oleh masyarakat wajib pajak adalah koordinasi kelembagaan antara Pemerintah dan KPK," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Pasalnya beberapa waktu terakhir tersiar kabar mengenai upaya Singapura dalam merespons kebijakan amnesti pajak yang diberlakukan Indonesia. Singapura disebut-sebut sedang berupaya mempertahankan dana-dana warga negara indonesia (WNI) yang ada di sana. Sehingga, lanjut dia, pemerintah Indonesia harus menyikapinya dengan memberikan kepastian koordinasi antarlembaga.

Menurut Yustinus, kepastian koordinasi antara pemerintah dan KPK itu terkait dengan kerahasiaan data amnesti LHKPN. Selain itu, koordinasi dengan PPATK terkait kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah. Serta, kepastian koordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait pengungkapan harta dalam rangka amnesti dan opini serta kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik.

"Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal," tegas Yustinus.

Dia mengungkapkan, mengingat amnesti pajak adalah program nasional yang penting bagi negara, maka CITA memandang perlu menyampaikan enam hal lainnya sebagai berikut:

1. Langkah yang diambil beberapa pihak di Singapura merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Negara mana pun tentu akan berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.

Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Justru mereka sudah dengan cermat berhitung dan menyusun langkah-langkah antisipasi terhadap inisiatif global untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang agresif.

2. Apa yang dilakukan Singapura tidak perlu disikapi berlebihan, apalagi bereaksi yang cenderung emosional dan tidak terukur. Justru upaya menjegal pelaksanaan amnesti pajak menjadi tantangan konkret bagi Pemerintah untuk menempatkan amnesti pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif.

Masih buruknya perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter kita merupakan insentif cuma-cuma yang kita berikan kepada negara lain untuk memfasilitasi dana milik warganegara Indonesia yang mencari kepastian dan kenyamanan.

3. Di pihak lain, pernyataan dan penegasan Presiden bahwa amnesti pajak berfokus pada repatriasi dana merupakan harga mati bagi kesuksesan program ini.

Visi Presiden ini sudah sepantasnya didukung komitmen dari seluruh institusi pemerintahan dan segenap rakyat Indonesia. Untuk itu, amnesti pajak harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan mudah, mudah, dan pasti.

Peraturan turunan, standar pelayanan, teknis pelaksanaan, dan tindak lanjut harus dipastikan tersedia dengan baik. Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditolerir demi kredibilitas amnesti pajak.

4. Pemerintah harus segera merespon ini dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Hal yang jangka pendek dapat dilakukan adalah menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi.

Reformasi perpajakan yang memuat revisi UU Perpajakan yang lebih berkepastian dan berkeadilan, pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, dan transformasi kelembagaan – harus segera mengiringi amnesti pajak.

5. Pemerintah perlu menegaskan keberpihakan pada penguatan perbankan nasional. Untuk itu sudah layak dan sepantasnya amnesti pajak ini menjadi kesempatan untuk Bank-bank BUMN ambil bagian yang utama dan pertama, sambil mereka diberi kesempatan berkembang dan kuat.

Jika kemudian bank-bank BUMN tidak sanggup menampung dan menyalurkan dana repatriasi, kesempatan dapat diberikan kepada Bank Swasta Nasional. Presiden juga perlu segera menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, untuk menyesuaikan diri dan memfasilitasi proses investasi terutama di sektor riil yang berdampak luas.

Soal kenyamanan wajib pajak merupakan tantangan dan seyogianya tidak menjadi hal yang dibesar-besarkan. Pengorbanan dan kemurahan hati Pemerintah sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk meminta fasilitas yang tidak pada tempatnya.

6. Untuk mengawal program amnesti pajak yang merupakan program penting pemerintahan Presiden Joko Widodo, perlu segera dibentuk satuan tugas multipihak yang bersifat independen dan bebas intervensi, dengan tugas menerjemahkan visi Presiden, mengawal pelaksanaan amnesti pajak, mencegah terjadinya moral hazard, memantau repatriasi dan investasi, dan memastikan agenda reformasi pajak dijalankan dengan baik sehingga pasca-amnesti sistem perpajakan baru telah siap dijalankan sehingga menjamin keberlanjutan penerimaan pajak bagi pembangunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: