Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPATK: Pembahasan RUU Transaksi Tunai Masih di Kemenkumham

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Transaksi Keuangan tunai masih berada di tingkat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Yang di dalam draf itu sementara Rp100 (juta). Kan bisa berkurang bisa bertambah, tapi maksimal Rp100 juta," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/7/2016).

Usai ditinjau oleh kementerian, RUU tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI.

"Sudah selesai di kementerian, tinggal dikirim ke presiden dan nanti di presiden dibaca ulang, lalu kirim kepada parlemen," jelas Yusuf.

Dia berharap proses pembahasan RUU pada tingkat pemerintah akan selesai pada 2016. Dengan adanya undang-undang mengenai transaksi keuangan pada kemudian hari, hal itu ditujukan dapat mengurangi sarana bagi penyuap, pemeras maupun penerima gratifikasi.

"Dari segi PPATK, akan menggampangkan berdasarkan pelacakan," jelas Yusuf.

Latar belakang usulan tersebut akibat adanya kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang marak dilakukan secara tunai. PPATK menilai, transaksi di atas nominal Rp100 juta perlu diselesaikan melalui transfer antar-rekening. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: