Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panja UU ITE Dalami Poin Krusial

Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja Revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih mendalami beberapa poin krusial seperti tentang penggeledahan terhadap pelaku pencemaran nama baik.

"Yang krusial dibahas adalah dari pasal 34-43, seperti terkait penggeledahan, siapa yang berhak melakukannya," kata anggota Panja Revisi UU ITE Supiadin Aries Saputra, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Hal itu dikatakannya di sela rapat Panja UU ITE dengan pemerintah di ruang rapat Komisi I DPR.

Supiadin menjelaskan, panja bersama pemerintah juga membahas mengenai penutupan akses internet atau website bagi pelaku pencemaran nama baik.

Hal itu, menurut dia, dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Siapa yang berhak mencabut akses internet atau website pencemaran nama baik," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait penyadapan sudah dibahas dalam revisi UU ITE itu namun masih dibahas siapa yang berhak menyadap.

Selain itu, menurut dia, masih harus diperjelas penyadapan seperti apa yang harus izin ke pengadilan.

"Untuk tujuan apa penyadapan dilakukan, nanti diatur kewenangannya," katanya lagi.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan panja sepakat bahwa hukuman pelaku pencemaran nama baik dihukum 1,5 tahun namun pemerintah meminta 4 tahun.

Ia menjelaskan usulan hukuman 1,5 tahun didasari pada aturan KUHAP yang mengatur hukuman pencemaran nama baik.

"Ikuti pencemaran nama baik di KUHAP sekitar 1,5 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan panja tinggal membahas delapan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan seharusnya bisa segera diselesaikan apabila tidak terpotong masa reses di masa sidang saat ini.

Karena itu, dia menargetkan pada bulan Agustus 2016 bisa selesai dan awal September 2016 dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: