Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi IV Siap Perjuangkan UU Perkelapasawitan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi IV DPR akan terus memperjuangkan lahirnya undang-undang yang akan melindungi industri kelapa sawit di Indonesia, karena kelapa sawit merupakan komoditas strategis.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo di Jakarta, Senin (25/7/2016), mengatakan, kelapa sawit sangat strategis untuk kepentingan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan di daerah, bahkan untuk konservasi lingkungan.

"Kita jangan mau dibohongi negara maju yang mempropagandakan bahwa kelapa sawit merusak lingkungan. Kita lawan kampanye negatif itu, karena sawit adalah masa depan kita," katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, beberapa poin penguatan sektor kelapa sawit akan dicantumkan di dalam RUU Perkelapasawitan yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016.

Antara lain, Indonesia akan memiliki badan pengatur komoditas sawit yang menangani aspek hulu hingga hilir komoditas strategis ini.

Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan nantinya bisa mengakses dana dari APBN untuk kepentingan sawit nasional.

"Badan ini hampir sama dengan BP Migas atau sama dengan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) di Malaysia," ujar Firman yang juga Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR.

Dengan badan ini, kata Firman, nantinya semua produksi hingga transaksi tercatat, selain itu regulasi kebijakan soal sawit nanti akan dibuat oleh badan ini, termasuk standardisasi sawit.

"Karena selama ini kita selalu dibenturkan dengan masalah standardisasi. Kita ini punya ISPO dan standar keberlanjutan wajib ini akan masuk dalam UU, sehingga posisinya akan lebih kuat. Jadi nantinya buyer harus menyesuaikan standar yang dibuat Indonesia," katanya.

Saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan sudah disepakati masuk dalam Prolegnas 2016.

Menurut dia, ditargetkan pada Maret-April 2017 RUU tersebut sudah bisa diundangkan.

RUU Perkelapasawitan secara formal menyatakan sawit sebagai komoditas strategis nasional, sehingga pemerintah wajib memberikan proteksi atas komoditas perkebunan tersebut.

Sangat mendesak Menurut Firman, hadirnya UU yang khusus mengatur komoditas sawit sudah sangat mendesak di Indonesia, sebab secara realita sawit telah memberikan sumbangan sedikitnya Rp300 triliun pada 2015, naik dari tahun sebelumnya Rp250 triliun, baik berupa devisa ekspor, pajak, maupun kontribusi lainnya.

Angka ini jauh lebih tinggi dari sektor migas yang saat ini cadangannya terus menurun, namun telah memiliki regulasi tersendiri.

Selain itu, Indonesia merupakan produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar. Namun sawit di pasar internasional menjadi bulan-bulanan negara penghasil minyak nabati lainnya dengan terus menerus menggaungkan kampanye hitam atas sawit.

Lindungi petani Menurut dia, salah jika ada yang menilai RUU ini hanya akan melindungi korporasi besar, sebaliknya, dengan adanya UU khusus tentang sawit, maka justru perkebunan milik petani kecil (rakyat) akan semakin terlindungi.

"Undang-undang ini akan melindungi masyarakat terkait hak kepemilikan lahan dan juga akses pasar bagi kebun rakyat," katanya.

Dari ketiga pertimbangan itu, perlu adanya kerangka payung hukum yang kuat, mengatur aspek hulu-hilir industri, hingga aspek sosial-ekonomi.

"Bahkan, tata niaga akan diatur pula, karena itu di bagian akhir juga kami memandang perlunya lembaga khusus sawit, badan pengatur sawit seperti di Malaysia, kalau tidak segera dibuat maka Indonesia bisa tergilas Malaysia karena disana sawitnya berkembang luar biasa," ujar dia.

Dengan lahirnya UU khusus sawit maka komoditas tersebut secara formal telah ditetapkan sebagai komoditas strategis.

Konsekuensinya, menurut dia, maka komoditas yang ditetapkan mendapatkan subsidi besar-besaran oleh negara.

"Namun untuk saat ini, yang terpenting bukan bagaimana menyubsidi, tapi bagaimana memproteksi komoditas itu dengan payung hukum, misalnya supaya sawit tidak jadi bulan-bulanan kampanye hitam oleh LSM, yang pasti akan ada grand strategy tentang industri sawit ke depan seperti apa," kata dia.

Firman menyatakan, UU tersebut juga akan mengatur tentang pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya ekonomi yang produktif.

Dia membantah anggapan bahwa RUU Perkelapasawitan lebih proinvestor, karena peraturan ini dibuat tanpa berat sebelah, artinya, kepentingan korporasi, petani dan pemerintah diakomodasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: