Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemlu dan Stakeholder Bahas Penguatan Perlindungan Jemaah Umrah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI melakukan pembahasan terkait perlindungan WNI jemaah umrah yang bertempat di Bandung, Senin (25/7/2016).

Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kemenag, HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Jemaah Haji dan Umrah), AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah), LSM Rabitah Haji, Komnas Haji dan Umrah, dll.

Menurut data Pemerintah Arab Saudi, pada tahun 2015 dikeluarkan 570 ribu visa umrah bagi WNI. KJRI Jeddah juga memperkirakan sekurangnya 80 ribu WNI melakukan ibadah umrah atau hampir 1 juta orang setiap tahunnya. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah jemaah haji yang tahun ini sekitar 170 ribu WNI.

Diketahui, ribuan jemaah mengalami penelantaran selama di Arab, ratusan alami sakit berat di Saudi maupun di negara ketiga (pendaratan darurat) dan puluhan menghadapi kasus hukum/pidana. Sementara setiap tahun Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi memulangkan 2000 WNI overstayers yang masuk ke Arab Saudi melalui jalur umrah.

"Upaya penanganan kasus-kasus perlindungan WNI yang melibatkan jemaah umrah terus dilakukan Kemlu dan KJRI Jeddah di hilir. Namun jika tata kelola di hulu tidak dibenahi akan sulit memperbaiki mekanisme perlindungannya," ungkap Dharmakirti Syailendra, mantan Konsul Jenderal RI Jeddah.

Jumlah WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah  setiap tahunnya akan terus meningkat karena beberapa faktor. Umrah semakin terjangkau bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Ini diperparah akibat semakin panjangnya antrian jemaah haji yang di beberapa daerah daftar tunggunya sudah mencapai lebih dari 30 tahun. Alternatif penerbangan juga semakin beragam.

Di sisi lain Pemerintah Saudi sendiri juga akan mendorong peningkatan peziarah umrah dari semua negara sebagai bagian dari strategi pembauran sumber pendapatan negara (Vision Saudi 2030).

"Banyak titik kritis dalam proses pemberangkatan jemaah umrah yang harus segera diantisipasi dan dirumuskan regulasinya. Regulasi yang ada saat ini belum memadai untuk menghadapi tantangan penyelenggaraan umrah saat ini," papar Arfi Hakim, Kasubdit Umrah di Kementerian Agama.

Berbagai gagasan perbaikan tata kelola dibahas dalam pertemuan tersebut. Termasuk pembenahan kelembagaan dengan membentuk direktorat khusus di Kemenag yang menangani umrah, mengingat jumlah jemaah umrah jauh lebih besar daripada haji.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: