Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Dorong Wajib Pajak Buat SPH

Warta Ekonomi, Jayapura -

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Papua-Maluku mendorong agar para wajib pajak segera membuat Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan konsekuensi diberikannya keringanan insentif atas harta yang dilaporkan.

"Ini adalah kesempatan terakhir agar yang selama ini harta dan asetnya belum dilaporkan, laporkanlah," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Papua Maluku Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Selasa (26/7/2016).

Ia mengakui bila hingga kini belum ada wajib pajak di Papua dan Maluku yang belum memanfaatkan momen tersebut untuk melaporkan hartanya. Namun hal itu ia anggap karena masih kurangnya informasi yang di dapat masyarakat menganai program pengampunan pajak.

"Yang selama ini di luar negeri bawa balik (harta) ke Indonesia dengan kita kasih tarif sangat rendah, dari pada nanti dua tahun nanti kita sudah ikut arus pertukaran bebas dan hartanya ketemu, pasti kenanya adalah sebesar PPH ditambah sanksinya," ujarnya.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada di wilayah Papua dan Maluku yang wajib pajak menyatakan diri duntuk membuat Surat Pernyataan Harta (SPH), artinya belum ada yang bayar tebusan.

Eka menyebut bila dalam program ini pihaknya tidak diberikan target karena hal ini berkaitan dengan pengungkapan harta yang tidak diketahui jumlahnya oleh negara.

"Yang kita tahu, yang selama ini belum dilaporkan tolong laporkan mumpung ada tarif khusus," ujarnya lagi.

Dijelaskannya juga program ini akan dapat memacu pertumbuhan iklim investasi dan berimas pada peningkatan ekonomi masyarakat.

"Diharapkan ada multi flyer effect terhadap pertumbuhan ekonomi karena selama ini pada punya uang tapi ditaruh di luar negeri. Ini juga sekaligus untuk menumbuhkan rasa nasionalis dan membantu pertumbuhan ekonomi dengan melakukan investasi," kata Eka.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Periode penyampaian SPH berlangsung sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: