Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stafsus Wapres: Sosialisasi Amnesti Pajak Selesai Agustus

Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Wanandi mengatakan sosialisasi amnesti pajak ke seluruh daerah akan selesai pada pertengahan Agustus 2016, demi melancarkan pelaksanaan kebijakan yang dibuat untuk memperkuat fiskal itu.

"Targetnya itu semua tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sampai rinci," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang mengonsentrasikan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan dilanjutkan ke Ibu Kota-Ibu Kota provinsi lainnya.

Selanjutnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukannya di tingkat kabupaten dan kota.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini menegaskan pemerintah ingin uang pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri, dan selama ini tidak dilaporkan, kembali ke Tanah Air.

Dia pun yakin bulan Agustus--September 2016 adalah saat di mana dana dari pengusaha akan masuk besar-besaran.

"Meski memang tidak seluruhnya dalam rupa tunai, bisa dalam bentuk saham ataupun bond ('bond')," kata Sofyan.

Adapun melalui amnesti pajak, diperkirakan bakal ada dana masuk ke sistem keuangan nasional sebesar Rp1.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun.

Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan peraturan turunan UU itu, yakni Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan.

Kemudian ada keputusan menteri keuangan (KMK) Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pun sudah menandatangani kontrak bersama empat direktur utama bank persepsi sekaligus menyerahkan surat penunjukan sebagai pengelola dana amnesti pajak, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: