Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Minta PRT Didaftarkan Jadi Peserta BPJS

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para pembantu rumah tangga (PRT) didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Bahkan sudah ada Permenaker yang menegaskan bahwa kepesertaan di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu merupakan hak normatif bagi para pembantu rumah tangga," kata Menaker dalam acara Halal Bi Halal yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Hanif menyebut keikutsertaan dari para PRT itu merupakan pemenuhan salah satu hak-hak normatif pekerja yaitu adanya jaminan sosial dalam bekerja sehingga lebih terjamin dari aspek perlindungan dan kesejahteraan.

Selama ini, pemerintah terus memberikan dorongan agar masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga bisa menikmati program-program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik melalui BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

"Kita harus memastikan agar masalah jaminan sosial ini menjadi perhatian kita semua, baik dari kalangan pengusaha, pekerja maupun masyarakat umum. Kita mendorong agar kepesertaan dari jaminan sosial ini terus meningkat. Kalau ini bisa terdorong lebih cepat, saya kira kualitas dari kehidupan masyarakat akan lebih baik," kata Hanif.

Menaker telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tanggal 19 Januari 2015.

Permenaker itu mengatur mengenai perlindungan bagi para pekerja secara keseluruhan termasuk sektor pekerja informal seperti pembantu rumah tangga.

Pemerintah juga ingin memastikan perlindungan PRT dan terpenuhinya hak-hak normatif mereka sekaligus tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Dalam Permenaker itu ditegaskan PRT berhak atas upah yang sesuai dengan perjanjian kerja, mendapat cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial, THR, berkomunikasi dan perlakuan manusiawi dari pemberi kerja.

Selain itu, Permenaker juga mengatur lembaga penyalur PRT yang tidak boleh memungut apapun dari calon PRT dan menyediakan lokasi penampungan calon PRT yang sesuai standar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: