Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Amnesti Pajak Penting Bagi Perkembangan Ekonomi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa kebijakan amnesti pajak merupakan salah satu faktor penting bagi laju perkembangan ekonomi nasional.

"Amnesti pajak penting bagi perkembangan ekonomi nasional. Momen ini dibutuhkan sosialisasi dan sinergi, dari situ diharapkan kebijakan yang dukeluarkan saling berhubung satu sama lain," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam seminar "Sosialisasi Amnesti Pajak dan Perkembangan Kebijakan Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Melalui program amnesti pajak, lanjut dia, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri akan berdampak positif bagi struktur anggaran negara, pembangunan infrastruktur dan sentimen pasar modal Indonesia.

Ia menambahkan bahwa dana repatriasi yang masuk itu diharapkan dapat dijadikan kesempatan oleh perusahaan di dalam negeri untuk melaksanakan penawaran umum baik saham maupun surat utang (obligasi) dalam rangka mengembangkan usaha atau industrinya.

"OJK akan mendorong terciptanya 'supply' produk bertambah, baik saham atau obligasi agar berimbang. Dana repatriasi juga dapat dijadikan kesempatan baik bagi perusahaan untuk meraih dana salah satunya melalui IPO (penawaran umum perdana saham) dan penerbitan obligasi untuk mengembangkan usahanya," katanya.

Dalam rangka mendukung amnesti pajak, Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya akan memudahkan proses penerbitan instrumen investasi baik IPO, penawaran umum terbatas (rights issue), obligasi, dan produk pasar modal lainnya.

"Semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran kita akan percepat prosesnya. Selama ini rata-rata proses pengajuan izin 21-35 hari. Amnesti pajak ini kan momennya tidak lama. Jadi perlu dipersiapkan supaya tidak ada lagi jeda waktu antara permintaan dengan produk yang tersedia," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: