Satu minggu sejak program amnesti pajak dijalankan, jumlah aset yang dideklarasikan telah mencapai Rp.989 miliar. Deklarasi aset tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp735 miliar
Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan capaian angka tersebut cukup mengejutkan karena diraih dalam waktu delapan hari dimana pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota. “Ini jauh dibanding saat sosialisasi sunset policy. Dalam 8 hari kita bisa dapat seperti itu luar biasa,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (26/7)
Sementara itu perolehan pajak dari tarif tebus tax amnesty sebesar Rp. 23,7 miliar . Tercatat sebanyak 82 wajib pajak telah memanfaatkan pengampunan pajak.
Luky memprediksi bahwa jumlah peserta program amnesti pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini. “Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement