Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR-Pemerintah Buat Panja Kawal Subsidi LPG

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VII DPR bersama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Pertamina akan membuat panitia kerja untuk mengawal distribusi subsidi gas Elpiji 3 kilogram agar dapat tepat sasaran.

"Panja migas mengawasi distribusi Elpiji secara umum, karena Elpiji subsidi akan memperbanyak agen dan juga memperbanyak pangkalan," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja saat ditemui usai rapat di Kompleks Gedung DPR/MPR di Jakarta, Selasa (26/7/2016) malam.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut memutuskan distribusi tertutup Elpiji 3Kg harus diperketat agar tepat sasaran, yakni kepada masyarakat rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ditjen Migas akan memberikan wewenang kepada aparat dan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi Elpiji serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami akan menyiapkan pelimpahan kewenangan ke daerah dalam menetapkan HET agar tepat sasaran," ujar Wirat.

Menurut dia, distribusi tertutup gas Elpiji dilakukan agar gas yang termasuk subsidi tersebut bisa tepat sasaran, mencegah terjadinya pengoplosan gas dan penyalahgunaan gas subsidi ke hotel dan industri besar lainnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan selama ini pembelian Elpiji 3kg sulit untuk dikendalikan agar tepat sasaran.

"Elpiji 3 kg sangat terbuka, siapa pun bisa membeli meskipun Pertamina sudah menuliskan hanya untuk masyarakat miskin, tetapi kontrolnya susah juga," ujar Dwi.

Ia menjelaskan agar pembelian Elpiji 3 kg dapat tepat sasaran, pemerintah pusat akan bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah dan kepolisian.

Namun, paling tidak sudah ada kontrol dari masyarakat bahwa pembelian Elpiji 3 kg diprioritaskan untuk rumah tangga dan pelaku usaha mikro. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: