Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Listrik Sampah Dikerjakan Tahun Ini

Warta Ekonomi, Solo -

Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) dengan memanfaatkan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo, Solo akan dikerjakan pada tahun ini, dan pemenang lelang pengelolaan sampah akan diumumkan pada Senin (1/8) mendatang.

"Saat ini, proses lelang pengelolaan sampah menjadi sumber energi memasuki tahapan verifikasi dan penelitian dokumen oleh tim ahli," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan di Solo, Rabu (27/7/2016).

Dia mengatakan dua investor lolos pra lelang, yakni PT. Nani Wahyuni Industri (NWI) dan PT. Citra Metro Jaya Putra, dan kini masih dilakukan verifikasi dokumen.

Ia mengatakan Pemkot menggandeng akademisi untuk memverifikasi dokumen, meliputi sisi keuangan, hukum, lingkungan dan teknologi yang akan digunakan. Bagi investor yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi pemenang lelang, Senin nanti.

Dikatakan selanjutnya diberikan waktu sanggah selama dua pekan. Jika tidak ada sanggahan, maka Pemkot akan menerbitkan surat penetapan pemenang lelang, Rabu (17/8) mendatang. "Ya kami akan menunggu sampai batas sanggahan selesai 16 Agustus. Setelah itu baru kami terbitkan surat penetapan pemenang," katanya.

Hasta menjelaskan, pemenang lelang nanti akan mengelola sampah TPA Putri Cempo dengan teknologi termal dan mesin insenerator. Dalam lelang itu, Pemkot menetapkan persyaratan khusus peserta wajib menyertakan uang jaminan senilai Rp12,5 miliar.

Ia mengatakan syarat tersebut sebagai upaya Pemkot agar peserta serius dalam mengikuti proses lelang. Pemkot tidak ingin kembali terjadi kegagalan dalam lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo.

"Jadi jangan sampai peserta mundur di tengah jalan. Kalau mundur, uang jaminan masuk ke Pemkot," katanya.

Hasta mengemukakan ada dua paket pekerjaan dalam pengelolaan sampah di Kota Solo. Yaitu, proyek pembangkit listrik berbasis sampah yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016, dan rencana pengelolaan TPA Putri Cempo.

Kedua proyek itu nantinya akan integrasikan lantaran dianggap memiliki kesamaan tujuan, baik pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo maupun pembangunan pembangkit listrik yang diatur dalam Perpres. Keduanya sama-sama ingin mengubah sampah menjadi energi listrik.

"Ya perbedaannya hanya ada di volume sampah harian yang dibutuhkan. Kalau amanat Perpres sampah yang akan diolah 1.000 ton per hari, sedangkan program Pemkot kapasitas 260 ton per hari," katanya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan tidak akan memberikan biaya pengelolaan sampah (tiping fee) terhadap investor pemenang lelang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jawa Tengah dalam mengkoordinasi daerah di eks Karesidenan Surakarta guna mendukung keberlanjutkan tercapainya pasokan sampah 1.000 ton per hari sesuai Perpres.

Sejauh ini, Pemkot baru sebatas berkoordinasi informal dengan Pemkab se-eks Karesidenan Surakarta tentang persiapan pembangunan pembangkit listrik sampah tersebut.

"Saat ini masih ada kendala bagaimana mekanisme pengiriman sampah ke Solo," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: