Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Keluarkan Perintah Penangkapan 47 Jurnalis

Warta Ekonomi, Istanbul -

Pihak berwenang Turki mengeluarkan perintah penangkapan terhadap 47 orang jurnalis pada Rabu (27/7/2016), demikian menurut penyiar CNN sambil menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan aksi terbaru dalam perluasan tindakan keras menyusul gagalnya kudeta militer.

Pihak kepolisian diperintahkan untuk menahan para jurnalis sebagai bagian dari sebuah penyelidikan terhadap kalangan pemuka agama Muslim di Amerika Serikat, Fethullah Gullen, yang dituduh oleh Ankara menjadi dalang usaha kudeta 15-16 Juli lalu yang menewaskan setidaknya 246 orang.

Para jurnalis itu bekerja untuk surat kabar Zaman yang berhubungan dengan Gulen, yang ditutup oleh pihak berwenang Turki pada Maret lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dukungan terhadapnya.

Gulen, kawan yang sekarang menjadi lawan Presiden Tayyip Erdogan yang telah membangun jaringan besar seperti sekolah, lembaga derma dan bisnis di Turki selama beberapa dasawarsa, mengutuk kudeta itu dan menyangkal segala keterlibatan apapun.

Pihak kepolisian menggerebek tempat tinggal salah satu jurnalis, Sahin Alpay, sekitar 10.00 WIB pada Rabu ini dan menahannya setelah pencarian selama dua jam setengah di lokasi yang terletak di tengah Istanbul, kantor berita Dogan melaporkan.

Sejak kudeta itu gagal, pihak berwenang Turki telah memberhentikan, menahan atau menyelidiki lebih dari 60.000 orang tentara, polisi, hakim, guru, pegawai negeri sipil dan kalangan lainnya.

Pada Senin, media melaporkan bahwa Turki telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap 42 orang jurnalis, termasuk seorang komentator dan mantan anggota parlemen yang terkenal, Nazli Ilicak. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: