Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum sebesar 6,75 persen, valuta asing sebesar 0,75 persen dan simpanan rupiah di Bank Prekreditan Rakyat sebesar 9,25 persen periode 24 Juni hingga 14 September 2016.

"Ini sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas, di tengah stabilitas ekonomi makro dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap terjaga," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Rabu petang (27/7/2016).

Samsu menjelaskan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tuturnya.

Sebelumnya, masih pada tahun ini, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebanyak tiga kali. Pada awal Juni, LPS menurunkan bunga penjaminan 25 basis poin menjadi 6,75 persen, setelah penurunan dengan dosis yang sama Mei dan Maret 2016. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: